MEDAN (Portibi DNP) : Koordinator Umum Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) Andika Perdana, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat Khairul Azmi.
Apa hal?. Ternyata, permintaan ini dikemukakan lantaran FGD PEKAN menemukan adanya dugaan permainan dalam hal pengadaan di dinas PUTR Kabupaten Langkat.
Salah satunya adalah, pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Lr Pembangunan, Kecamatan Kuala, (DAK) berdasarkan Nomor Kontrak 03/SPP/BSDA-I/LKT/2022 yang dikerjakan oleh CV Putra Mahkota Madani dengan nilai kontrak sebesar Rp.963.750.000.
Pengadaan ini, juga terdapat anggaran perencanaan teknis sebesar Rp.7.272.859 dan supervisi pengawasan sebesar Rp.31.047.945.
Singkat cerita, pekerjaan pun dilaksanakan. Namun dilapangan, pekerjakan tersebut diduga mendapat permasalahan alam, sehingga tidak selesai hingga sekarang (putus kontrak, red).
Anehnya, pada tahun 2023, CV.Putra Mahkota Madani kembali mendapat pekerjaan hot mix di Dusun 1, Desa Sangga lima, Kecamatan Gebang, dengan nilai kontrak sebesar Rp.287.941.000 dan rehabilitasi DIR, Desa Pasar Rawa, dengan nilai kontak Rp.293.510.890.
“Inikan aneh, masa CV yang telah diputus kontraknya malah mendapat pekerjaan lagi di tahun 2023. Bukankah seharusnya CV tersebut dikenakan “black list,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/09/2025).
Lebih anehnya lagi, di tahun 2024, CV.Putra Mahkota Madani kembali mendapat pekerjaan rehab tanggul di Sei Kapal Keruk, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, dengan nilai kontrak sebesar Rp.340.170.000.
“Berdasarkan hal inilah, kami menduga lemahnya pengawasan dari Dinas PUTR Kabupaten Langkat terkait pengadaan di atas. Dimana, pengerjaan ini diduga tidak memiliki perencanaan yang matang,” ungkapnya.
Menurutnya, kalau hal seperti ini masih terus dibiarkan, maka dugaan korupsi di Kabupaten Langkat dipastikan akan terus ada.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah di Wilayah Hukum (Wilkum) Kabupaten Langkat ini tidak ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berhasil mengendus dugaan korupsi terkait hal seperti ini?. Jika tidak ada, patut Dinas PUTR Kabupaten Langkat berani memberikan pekerjaan kepada perusahaan yang sudah putus kontrak, padahal pekerjaannya belum selesai dikerjakan,” katanya mengakhiri.(Tim)
















