Foto: net
MEDAN (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, Minggu (03/09/2023), diduga adanya laporan fiktif pada laporan perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2021.
Ada pun penjelasannya sebagai berikut. Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2021, Pemerintah Kota Binjai menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp338.339.133.444,54 dengan realisasi sebesar Rp282.552.406.471,62 atau 83,51 persen dari anggaran. Dari realisasi tersebut antara lain direalisasikan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp36.096.709.306.
Belanja perjalanan dinas tersebut direalisasikan dengan mengacu pada Perwal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Setwan, diketahui bahwa beberapa kegiatan perjalanan dinas merupakan
kunjungan ke pemerintalh daerah lainnya.
Untuk memperoleh keabsahan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tersebut, tim pemeriksa melakukan konfirmasi kepada 21 penyelenggara kegiatan sesuai dengan tujuan kegiatan yang tertera dalam Surat Tugas (ST) yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Berdasarkan hasil konfirmasi di atas, diketahui bahwa terdapat sepuluh pelaku perjalanan dinas yang diduga tidak menghadiri kegiatan sesuai dengan ST yang diterbitkan dan telah menerima dana sebesar Rp34.180.000, dengan rincian sebagai berikut.
1. Ger, sebesar Rp2.920.000.
2. JP, sebesar Rp2.920.000.
3. IMG, sebesar Rp5.840.000
4. RS, sebesar Rp2.920.000
5. NJ, sebesar Rp2.920.000
6. SAL, sebesar Rp2.920.000
7. MAL, sebesar Rp2.920.000
8. Alf, sebesar Rp2.920.000
9. PSS, sebesar Rp5.370.000
10. San, sebesar Rp2.530.000
Lalu, adanya bukti Peringgungjawaban biaya penginapan sebesar Rp499.703.900 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Untuk memperoleh keyakinan atas keabsahan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Setwan yaitu kuitansi pembayaran biaya penginapan/hotel, Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada hotel-hotel sesuai identitas hotel yang tertera dalam kuitansi pembayaran.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa terdapat 224 kuitansi
pembayaran hotel sebesar Rp499,703.900, yang bukan merupakan kuitansi yang dikeluarkan oleh pihak hotel terkait.
Selain itu, identitas dari 54 pelaksana perjalanan dinas tersebut tidak ditemukan dalam database hotel pada tanggal dilaksanakannya perjalanan dinas.
Dalam data tersebut juga menyebutkan bahwa, temuan tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Binjai dan mengintruksikan Bendara Pengeluaran agat tidak membayar komponen biaya transportasi jika tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang real.
Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)





















