Foto : Ilustrasi/ Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya,
BPK menemukan adanya dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Permasalahan tersebut tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 diketahui bahwa anggaran DAK TA 2023 Pemko Binjai sebesar Rp157.959.790.000, dengan realisasi sebesar Rp151.510.745.883.
DAK Non Fisik-BOS Reguler, DAK Non Fisik-BOs Kinerja, DAK Non Fisik-
BOP PAUD, dan DAK Non Fisik-BOP Pendidikan Kesetaraan langsung
ditransfer ke rekening masing- masing sekolah sebesar Rp48.869.636.005.
Sedangkan DAK Non Fisik-BOKKB-Akreditasi Puskesmas ditransfer langsung ke puskesmas sebesar Rp7.527.829.000.
Sehingga, dana DAK Non Fisik
yang masuk ke RKUD sebesar Rp62.245.28 1.298, ditambah sisa saldo
sebelumnya sebesar Rp4.487.504.642.
Dengan demikian, terdapat dana DAK
Non Fisik yang tercatat telah masuk ke RKUD sebesar Rp66.732.785.940.
DAK Fisik dan Non Fisik yang dikelola di RKUD sebesar (Rp32.867.999.580 + Rp66.732.785.940) = (Rp99.600.785.520).
Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK yang disampaikan Pemko Binjai ke Kementerian Keuangan, diketahui realisasi penggunaan dana DAK sebesar Rp95.665.940.841, sehingga
terdapat sisa dana DAK Fisik dan Non Fisik dari pusat per 31 Desember 2023
sebesar Rp3.934.844.679.
Hasil penelusuran sisa dana transfer dari pusat sebesar Rp3.934.844.679,
tersebut diketahui digunakan untuk membayar Belanja TA 2023 yang tidak
tersedia kasnya.
Pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan penelusuran terhadap komponen sisa
dana DAK Fisik diketahui bahwa terdapat SiLPA DAK Fisik dari tahun 2018 s.d. 2022 yang seharusnya disajikan sebagai bagian dari sisa kas yang tersedia pada Kas Daerah sebesar Rp5.33 1.955.722.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pengelola DAK diketahui bahwa Sisa
DAK Fisik sebesar Rp5.331.955.722, seharusnya digunakan untuk pekerjaan DAK Fisik dengan bidang yang sama atau sesuai kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dilaporkan ke pusat.
Namun, sampai dengan akhir pemeriksaan tidak dapat dijelaskan rincian penggunaan SiLPA DAK Fisik tersebut.
Hasil penelusuran diketahui bahwa saldo kas daerah sebesar Rp519.124.270,25, merupakan sisa dana DAU PPPK. sehingga tidak ada dana DAK yang tersedia.
Jika dibandingkan dana DAK yang seharusnya tersedia sebesar
Rp9.266.800.401,00 (Rp3.934.844.679,00 + Rp5.331.955.722,00) dengan dana
yang tersedia sebesar Rp0,00 maka kekurangan saldo kas di kas daerah yang
merupakan dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp9.266.800.401,00.
Atas restriktif kas tersebut tidak pernah dianggarkan kembali untuk belanja
kegiatan yang sama di tahun berikutnya.
Selain itu terdapat pengembalian dana
BOSP (DAK Non Fisik) belum disetor ke RKUN sebesar Rp800.066.275,23
seharusnya masih berada di RKUD. Pengembalian dana BOSP (DAK Non
Fisik) merupakan pengembalian atas sisa kas dari penutupan rekening sekolah
dan rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawas. Atas penggunaan dana
DAK tersebut, belum pernah dianggarkan untuk kegiatan yang sama tahun berikutnya
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPAD menyatakan sependapat
dengan temuan BPK. (Tim)





















