Dhiyaul Hayati (Foto: Herizal)
MEDAN (Portibi DNP) : Meski Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memberlakukan layanan kesehatan gratis lewat program Universal Health Coverage (UHC), Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak Desember 2022 lalu. Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat belum mengetahuinya.
Hal ini pun menjadi perhatian serius bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd.
Sehingga dalam setiap kegiatannya, baik reses maupun sosialisasi peraturan daerah (Sosperda), Dhiyaul selalu menyampaikan adanya progam UHC JKMB, agar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik.
“Pemko Medan telah memberlakukan program UHC JKMB sejak Desember tahun lalu, jadi sekarang ini masyarakat bisa berobat tanpa perlu memikirkan biaya lagi,”jelas Dhiyaul, Rabu (14/6/2023)
Dengan program ini kata Dhiyaul, semua masyarakat Kota Medan akan mendapat pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), walau BPJS Kesehatannya tertunggak.
Sebab tambah Politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, program UHC telah membebaskan semua hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Termasuk jika BPJS Kesehatan Mandirinya tertunggak maupun non aktif, tidak akan menghalangi warga untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
“Meskipun ada tunggakan BPJS Kesehatan, tetap dapat menggunakan program UHC. Untuk orang hamil pun dapat menggunakan layanan kesehatan gratis ini,”ungkap Dhiyaul.
Dhiyaul juga mengingatkan kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) yang merupakan provider BPJS Kesehatan agar optimal melayani masyarakat.
“Masyarakat jangan takut, laporkan jika merasa dipersulit untuk mendapat pelayanan kesehatan,”imbuh Dhiyaul.
Namun untuk menggunakan program UHC ini, harus dipahami dulu bagaimana pelaksanaannya. Jika masyarakat mengalami gangguan kesehatan, harus terlebih dahulu ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Namun jika memerlukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit, maka Puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit, tapi
jika dalam kondisi darurat atau emergency bisa langsung ke rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan.
“Kalau ada petugas rumah sakit yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS Kesehatannya silahkan laporkan, sebab UHC merupakan program layanan gratis bagi semua warga Kota Medan,”imbuh Dhiyaul.P06
















