MEDAN (Portibi DNP) : Sebanyak Delapan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sepakat dilakukannya Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi atas Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (16/1/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para wakil ketua yakni Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, serta dihadiri para pimpinan fraksi dan sejumlah anggota DPRD Medan lainnya.
Dalam pandangan Fraksi fraksi tersebut, delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetui atas Penjelasan Pimpinan tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Dimana perlu dilakukan perubahan dikarenakan banyak ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini, dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan.
Seperti yang diungkap Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui juru bicaranya Dedy Aksyari Nasution ST, yang sepakat agar Tata Tertib DPRD Medan dilakukan perubahan
Fraksi Gerindra memandang, sudah harus segera dilakukan perubahan terhadap peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,ungkap Dedy Aksyari.
Hal itu dikarenakan lanjut Dedy Aksyari, banyaknya ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.
Dikatakan Dedy, Fraksi Gerindra berpandangan, pihaknya menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi didalam rancangan peraturan Tata Tertib DPRD yang disampaikan oleh dewan pengusul tersebut.
Hal serupa juga dikatakan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya Parlindungan Sipahutar SH, MH.
Menurut Parlindungan, hal ini agar amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD yang bertujuan untuk memaksimalkan perannya dalam melakukan check and balance terhadap pemerintah daerah sebagai upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan serta mensejahterakan masyarakat dapat terwujud.
Fraksi Partai Demokrat kata Parlindungan berharap, perubahan peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib yang nantinya akan dibahas bersama ini, menjadi instrumen penting dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan dprd kota medan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tentunya dengan revisi ini, pemerintah daerah Kota Medan juga akan melakukan penyesuaian ataupun sinkronisasi atas perubahan peraturan DPRD ini, dalam rangka menjaga hubungan kemitraan pemerintah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berjalan semakin harmonis kedepannya,”ungkap Parlindungan.
Untuk itu Parlindungan yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini berharap nantinya pembahasan perubahan peraturan ini mengacu kepada pp nomor 12 tahun 2018 serta sesuai dengan apa yang diharapkan bersama.P06