MEDAN (Portibi DNP) : Dedi Irwandi Lubis (46), penduduk Jalan M.Nawi Harahap, Nomor 12 Medan, Medan Amplas, Kota Medan, melaporkan akun tiktok
fenomena861 ke Polda Sumut, Senin (13/10/2025).
Pria yang berprofesi sebagai wartawan di media online pewarta.co tersebut mengatakan, laporan dibuat karena dirinya
merasa keberatan dimana kehormatan pelapor telah diserang dan pelapor merasa malu terhadap orang yang mengakses video tersebut.
Ia menceritakan, kejadian ini berawal hari
Kamis, Tanggal 09 Oktober 2025, sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan M. Nawi Harahap, Nomor 12, Kelurahan Sitirejo Ill, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Pada saat itu, saksi Elin Sahputra memberitahukan kepada pelapor bahwa ada akun tiktok atas nama fenomena861 mengupload video tentang menyerang kehormatan pelapor.
Untuk memastikan hal itu, pelapor membuka video tiktok tersebut dan ternyata benar ada video tiktok akun atas nama fenomena861 dengan
caption berisi “Pria berbaju biru sebagai wartawan bayaran yang bukannya meliput sebagai wartawan, malah
mendukung pendemo untuk menghentikan aksi warga” dan dalam video wartawan orang yang memakai biru
tersebut adalah pelapor.
Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan, dimana kehormatan pelapor telah diserang dan pelapor merasa malu terhadap orang yang mengakses video tersebut, lalu melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Utara guna menuntut perbuatan terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
“Kita berharap agar pemilik akun tiktok fenomena861, karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024
tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A. Hal ini juga termuat di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor : STTLP/B/1668/X/2025/SPKT/ Polda Sumut tertanggal 13 Oktober 2025,” katanya mengakhiri.
Sementara, hingga berita ini muat, media ini belum mengetahui siapa pemilik akun tiktok fenomena861.(Red/Tim)
















