LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2024 diketahui bahwa, realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Satuan Pendidikan Negeri Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp1.009.650.000, dengan perincian sebagai berikut.
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp1.009.650.000
Total Penerimaan :
Rp1.009.650.000
Belanja Operasi :
Rp572.039.500
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp57.194.000
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp380.416.500
Belanja Modal :
Rp437.610.500
Total Belanja :
Rp1.009.650.000
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp0
Keterangan :
0
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak BPK Perwakilan Sumut secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 22 SMA Negeri, 5 SMK Negeri dan 3 SLB Negeri, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan kurangnya volume atas belanja BOSP, pertanggungjawaban dana BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan belanja dana BOSP yang tidak sesuai Juknis.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak BPK, wartawan melihat secara kasat mata tidak ditemukannya pihak BPK Perwakilan Sumut memeriksa dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai.
Atas hal tersebut, wartawan mencoba mencari tahu nomor WhatsApp Kepala SMA Negeri 1 Bingai, ke beberapa rekan jurnalis, guna menanyakan/konfirmasi mengenai penggunaan dana BOSP TA 2024 di SMA Negeri 1 Sei Bingai.
Namun, hingga kini, wartawan belum juga mendapatkan keterangan mengenai penggunaan dana BOSP TA 2024 di SMA Negeri 1 Sei Bingai.(Tim)
















