Foto : Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin/int
MEDAN (Portibi DNP) : Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Senin (03/02/2025).
Selain Terbit Rencana Perangin-angin, abang kandungnya yang bernama Iskandar Perangin-angin juga turut disidangkan dalam perkara ini.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang dan Johan Dwi Junianto, Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin diduga menerima suap sebesar Rp68,4 miliar.
Berikut isi sebagian dakwaan JPU kepada Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin.
Bahwa terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.12-7763 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Langkat Provinsi Sumatera Utara, dan terdakwa Iskandar Perangin-angin selaku pemilik PT Nangin Ndu Enam Sembilan, CV Salsa Akhira, CV Putri Anisa, CV Enam Sembilan dan juga merupakan abang kandung terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, bersama-sama dengan Subiyanto (Almarhum) Kepala Dinas PUPR Tahun 2020, Sujarno Kepala Dinas PUPR Tahun 2021, Bambang Irawadi Kepala Dinas Perkim, Saiful Abdi Kepala Dinas Pendidikan, Juliana Kepala Dinas Kesehatan, Sukhyar Mulyamin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Henri Tarigan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan dan Plt. Kepala Dinas Pertanian, Suhardi Kepala Bagian UKPBJ dan Yoki Eka Prianto Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.
Menurut JPU, kejadian ini terjadi pada sekitar tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di rumah pribadi terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin di Jalan Dusun I, Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Rumah Sujarno, di Jalan Samanhudi Binjai Selatan, Kota Binjai, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Saung depan Rumah terdakwa Iskandar Perangin di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
Masih menurut JPU, Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yaitu terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa Iskandar Perangin-angin melalui orang kepercayaannya yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syafitra dan Suhanda Citra bersama-sama Subiyanto (Almarhum), Sujarno, Bambang Irawadi, Saiful Abdi, Juliana, Sukhyar Mulyamin, Henri Tarigan, Suhardi dan Yoki Eka Priyanto untuk mengatur proses tender/ pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat agar memenangkan perusahaan – perusahaan tertentu milik terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa Iskandar Perangin-angin dan perusahaan lainnya yang dikendalikan oleh para terdakwa maupun orang kepercayaan nya supaya mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan & Perikanan dan Dinas Pertanian Kabupaten Langkat pada Tahun 2020 sampai dengan 2021.
Yang, pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin selaku Bupati Langkat bersama-sama Subiyanto (Almarhum) selaku Kepala Dinas PUPR Tahun 2020 dan Sujarno selaku Kepala Dinas PUPR Tahun 2021, Bambang Irawadi selaku Kepala Dinas Perkim, Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan, Juliana selaku Kepala Dinas Kesehatan, Sukhyar Mulyamin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Henri Tarigan selaku Kepala Dinas Kelautan & Perikanan dan Plt. Kepala Dinas Pertanian, Suhardi selaku Kepala Bagian UKPBJ Setda Kabupaten Langkat, seharusnya mereka wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system dan pengawasan pengadaan barang/jasa tersebut dimulai sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai pada serah terima pekerjaan sebagaimana dalam diatur Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Namun, terdakwa baik langsung maupun tidak langsung mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui tender pekerjaan yang terdapat pada Dinas-Dinas di Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)




















