BINJAI (Portibi DNP) : Pada Tahun 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai ada menganggarkan pengisian BBM untuk 15 Bus Trans Binjai sebesar Rp146.537.600.
Yaitu, pembelian selama tahun 2024 sebesar Rp99.979.000,00 dan sisa deposit sebesar Rp46.558.600.
Ke 15 Bus Trans ini digunakan untuk antar jemput anak sekolah, transportasi peserta event kegiatan tertentu ataupun hal lain yang membutuhkan alat transportasi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024 nomor : 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 diketahui bahwa, hasil keterangan dari Kepala dan Sekretaris Dishub diketahui pembelian BBM dilakukan kepada SPBU 14.207.166 secara deposit.
Dishub Binjai juga telah melakukan pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp146.537.600 kepada SPBU.
Kemudian, setiap pengisian BBM oleh supir dilengkapi dengan surat pengantar langsung dari Dishub.
Namun, dokumen kerjasama antara Dishub Binjai dengan SPBU 14.207.166 Binjai sampai dengan pemeriksaan berakhir yang dilakukan oleh BPK, pihak Dishub Binjai belum juga dapat memperlihatkannya.
Lalu, berdasarkan pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM dan hasil perbandingan antara data penjualan Pertamina dengan daftar rekapitulasi SPJ kuitansi BBM Dishub untuk Bus Trans Binjai yang dilakukan BPK diketahui, pembelian BBM yang ditemukan sebesar Rp63.772.000,00 dan yang tidak ditemukan sebesar Rp36.207 .000.
BPK menjelaskan bahwa, permasalahan di atas menyebabkan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp36.207.000.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas Perhubungan Binjai selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga tidak
melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran belanja BBM dan PPTK tidak melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja BBM.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Binjai menyatakan tidak sependapat atas belanja BBM bus trans Binjai karena bukti pertanggungjawaban sudah sesuai.
Atas tanggapan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, BPK menyatakan tidak sependapat karena bukti pertanggungjawaban yang dilampirkan
tidak sesuai dengan hasil konfirmasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, dan sampai pemeriksaan berakhir, tidak ada tambahan dokumen
pertanggungjawaban belanja BBM.
BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan, diantaranya.
a. Menyusun dan menetapkan mekanisme/prosedur baku dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang menjadi kewenangannya.
b. Menginstruksikan PPTK dan bendahara pengeluaran memastikan kembali
keabsahan bon atau kuitansi BBM yang dipergunakan dalam melakukan
verifikasi kelengkapan pertanggungjawaban belanja BBM.
c. Memproses kelebihan pembayaran belanja BBM dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp36.207.000.
Lalu, plat Bus Trans Binjai mana saja yang diduga tidak ditemukan SPJ kuitansi BBM-nya?
Berikut sebagian uraian yang dihimpun dari LHP BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024, terkait Bus Trans Binjai yang diduga tidak ditemukan SPJ kuitansi BBM-nya.
1.BK 7005 R, tanggal pengisian 08/03/2024, jam 07.21.31, sebesar Rp894.000.
2.BK 7005 R, tanggal pengisian 02/04/2024, jam 13.50.26, sebesar Rp894.000.
3. BK 7005 R, tanggal pengisian 19/04/2024, jam 15.23.04, sebesar Rp894.000.
4. BK 7005 R, tanggal pengisian 16/05/2024, jam 15.49.03, sebesar Rp894.000.
5.BK 7006 R, tanggal pengisian 24/07/2024, jam 06.46.01, sebesar Rp894.000.000.
6.BK 7007 R, tanggal pengisian 27/02/2024, jam 14.27.47, sebesar Rp894.000. (Tim)





















