Cipayung Plus Kabupaten Langkat Bantah Keterlibatan dalam Kegiatan Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Sehubungan dengan beredarnya informasi terkait keterlibatan organisasi Cipayung Plus Kabupaten Langkat dalam kegiatan Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat yang akan dilaksanakan pada 30 April–1 Mei 2025 di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Cipayung Plus Kabupaten Langkat yang terdiri dari PC PMII Langkat, PC HIMMAH Langkat dan HMI Cabang Langkat menyatakan bantahan tegas atas pencantuman logo organisasi yang dipublikasikan pada kegiatan tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua HIMMAH Langkat Aldi Satrio, Ketua HMI Langkat M.Alfi Syahrin dan

M. Sya’bana Hidayatullah
Ketua PMII Langkat M.Sya’bana Hidayatullah, melalui rilis yang diterima wartawan lewat pesan WhatsApp, Minggu (27/04/2025).

Kata mereka, adapun alasan bantahan ini adalah sebagai berikut.

Pertama, tidak adanya konsolidasi bersama sebelum penentuan jadwal kegiatan dan pencantuman logo organisasi dalam agenda Jambore Mahasiswa tersebut. Cipayung Plus Kabupaten Langkat tidak pernah diajak berdiskusi atau bermusyawarah terkait konsep, teknis, maupun tujuan kegiatan.

Kedua, tidak adanya koordinasi perihal izin pencantuman logo organisasi di dalam proposal kegiatan Jambore Mahasiswa. Kami menegaskan bahwa penggunaan logo organisasi kami harus melalui prosedur resmi yang mengedepankan komunikasi dan persetujuan formal.

Ketiga, tidak adanya koordinasi izin pencantuman logo dalam media promosi atau flyer (player) yang beredar secara luas di media sosial maupun dalam bentuk fisik. Pencantuman logo tanpa izin ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mencederai marwah organisasi kami.

“Oleh sebab itu, dengan ini, kami menyatakan bahwa Cipayung Plus Kabupaten Langkat tidak ikut serta bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat dan menuntut pihak penyelenggara untuk segera mengklarifikasi serta menghentikan penggunaan logo organisasi kami tanpa izin,” tegas mereka.

Menurut mereka, berdasarkan UU Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi ciptaan, termasuk logo sebagai karya seni.

“Pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum,” ungkap mereka.

Sedangkan merek, sambung mereka, logo yang digunakan sebagai tanda pembeda dalam perdagangan barang atau jasa dilindungi sebagai merek.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur tentang perlindungan merek. Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dikenakan sanksi pidana,” beber mereka.

“Kesimpulannya, pencantuman logo Cipayung tanpa izin dapat melanggar hak cipta atau merek, tergantung pada apakah logo tersebut dilindungi sebagai karya seni atau sebagai merek. Jika logo tersebut terdaftar sebagai merek, pencantuman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran merek, dan sanksi pidana dapat dikenakan. Jika logo tersebut hanya dilindungi sebagai karya seni, pencantuman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, dan sanksi pidana atau ganti rugi dapat dikenakan,” kata mereka mengakhiri. (BP/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar