Bupati Asahan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir

Asahan (Portibi DNP): Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, MM menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Para Pelaku Usaha Mikro yang bertempat di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (05/06/2024).

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan beserta jajaran dan para pelaku usaha mikro.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Drs. Ilham, MM menyampaikan dasar kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut lagi Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Drs. Ilham, MM juga melaporkan untuk dana pinjaman yang digulirkan hari ini adalah sebesar Rp 160.000.000 kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM dengan rincian sebagai berikut plafond pinjaman Rp 5.000.000 kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp. 10.000.000 kepada 1 orang, plafond pinjaman Rp. 15.000.000 kepada 1 orang, plapond pinjaman Rp 20.000.000 kepada 3 orang terdiri dari Kecamatan Kisaran Timur 3 orang, Kisaran Barat 5 orang, Air Batu 6 orang, Rawang Panca Arga 1 orang, Tanjungbalai 3 orang, Setia Janji 1 orang dan Buntu Pane 1 orang.

Ditempat yang bersamaan Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, MM mengatakan, dana pinjaman bergulir ini merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.

Dia menambahkan, dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah khususnya di Kabupaten Asahan.

“Jadi dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar para pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut.
Selain itu juga dana pinjaman bergulir ini ditujukan untuk pengembangan usaha yang produktif, bukan untuk konsumtif, misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel dan sebagainya”, ujar Oktoni.

Oktoni juga berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya.

” Karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan para pelaku usaha mikro yang membutuhkannya, begitu juga dengan bapak / ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah melunasi pinjamannya,” katanya.

Pada kegiatan ini juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir secara simbolis kepada para pelaku usaha mikro. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar