Foto : Ilustrasi/ Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan piutang TP-TGR Pemko Binjai yang tidak andal sebesar Rp18.120.586.858.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, analisis tren pada lima TA terakhir menunjukkan penetapan target penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah tahun berjalan sengaja dinaikkan dari capaian realisasi TA sebelumnya yang tertinggi sebesar 40.498,63 persen pada tahun 2023.
Pendapatan Denda Pajak Daerah
Analisis tren pada lima TA terakhir menunjukkan penetapan target
Pendapatan Denda Pajak Daerah tahun berjalan sengaja dinaikkan dari
capaian realisasi TA sebelumnya yang tertinggi sebesar 4.312,23 persen
pada tahun 2021.
Hasil pemeriksaan atas anggaran dan realisasi TP-TGR dan Denda Pajak
Daerah diketahui hal sebagai berikut
Penerimaan atas piutang TP-TGR Tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp18.319.281.518 dengan realisasi sebesar Rp216.83 5.800, atau sebesar 1,18 persen.
Penganggaran penerimaan atas piutang TP-TGR merupakan proyeksi penerimaan atas ketetapan TP-TGR Tahun 2020
sebesar Rp18.210.887.095, ditambah dengan ketetapan TP-TGR tahun berjalan sebesar Rp108.394.423,000.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) per 31 Desember 2020 diketahui bahwa nilai piutang TP-TGR sebesar Rp17.090.005.432,75, sedangkan
berdasarkan laporan pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2020 diketahui bahwa nilai penetapan piutang TP-TGR sebesar Rp19.157.194.400,11 dan sisa piutang TP-TGR yang belum tertagih
adalah sebesar Rp13.981.820.007,75.
Sehingga, perhitungan penganggaran penerimaan atas piutang TP-TGR tidak tepat. Berdasarkan hasil analisa dapat dihitung bahwa tingkat ketertagihan
piutang TP-TGR pada Tahun 2023 adalah sebagai berikut
Nilai piutang : Rp17.090.533.924.75.
Piutang Ragu-ragu : Rp16.891.839.264.75.
Piutang yang dapat ditagih : Rp198.694.660.
Dengan demikian, terdapat selisih penetapan anggaran penerimaan
atas piutang TP-TGR yang tidak andal pada Tahun 2023 sebesar
Rp18.120.586.858,00 (Rp18.319.281.518,00 – Rp198.694.660,00).
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPAD Pemko Binjai menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Kepala BPKPAD selaku BUD untuk melakukan pencatatan dan mengakui transaksi atas akun utang dengan di dukung dokumen yang lengkap, valid dan sah. (Tim)
















