BPK Temukan Dugaan Jual Nama SPBU 14.221.241 Pada Belanja BBM di Sekretariat DPRD Karo

Foto: Int

KABANJAHE (Portibi DNP) : Pada tanggal 27 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun 2023, bernomor : 56.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024.

Mengutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa ada beberapa permasalahan yang ditemukan oleh pihak BPK.

Diantaranya, adanya dugaan jual nama SPBU 14.221.241 dan adanya pembayaran BBM ganda di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemkab Karo.

Menurut BPK, Sekretariat DPRD memiliki tujuh kendaraan dinas yang digunakan
Ketua DPRD, dua orang Wakil Ketua DPRD, Sekwan dan tiga orang Kepala Bagian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban, diketahui nilai realisasi belanja BBM untuk ketujuh kendaraan dinas pada SPBU 14.221.241, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, sebesar Rp204.602.000,00.

Berdasarkan keterangan Kabag Umum Sekretariat DPRD, setiap mobil diberikan sebanyak 10 liter/hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Kebijakan ini tidak tertulis namun sudah diberlakukan dari tahun ketahun. Bendahara Pengeluaran mempertanggungjawabkan belanja BBM beedasarkan laporan yang disampaikan oleh PPTK.

Dokumen tersebut hanya berupa non/faktur tulis tangan yang tercetak nama dan nomor SPBU serta jenis layanan BBM yang tersedia pada SPBU, bukan bukti print oleh SPBU.

Hasil konfirmasi kepada SPBU terkait pada tanggal 20 April 2024 diketahui faktur belanja BBM yang dipertanggungjawabkan dan mengatasnamakan SPBU tersebut ternyata tidak dikeluarkan oleh SPBU yang bersangkutan.

Dengan demikian, diketahui belanja BBM yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pemakaian BBM pada Sekretariat DPRD Karo tidak memiliki dasar perhitungan sesuai kebutuhan.

Terdapat pembayaran belanja BBM diluar BBM rutin pada saat pengguna kendaraan sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri, sehingga terdapat pembayaran BBM ganda sebesar Rp7.721.5,00,

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke kas Daerah pada tanggal 7 Mei 2024.

Atas permasalahan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Pemkab Karo, Eva Angela, lewat pesan WhatsApp, kemarin.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat Eva belum juga membalas pesan tersebut. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar