Asahan (Portibi DNP): Dihadiri oleh hampir 500 Guru, Peserta Sepakat untuk mendukung inisiasi PGRI untuk Memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Hukum.
Departemen Pemberdayaan Perempuan PB PGRI dan Perempuan PGRI Pusat beserta Perempuan PGRI Provinsi menyelenggarakan Talkshow dengan tema “Melek Hukum Agar Tidak Kena Hukum: Strategi Guru Perempuan dalam Menjalankan Profesinya dengan Aman dan Nyaman” pada 01 November 2024 mulai pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB secara daring melalui platform zoom.
Dibuka oleh Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa masalah yang dihadapi oleh guru saat ini seperti fenomena gunung es.
“UU Guru dan Dosen belum cukup melindungi guru dalam menjalankan profesinya karena masih berbenturan dengan UU Perlindungan Anak. Maka PGRI menginisiasi UU Perlindungan Guru,” ujarnya
Dalam kesempatan ini, Ketum PB PGRI juga menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya acara ini mengingat 56% guru di Indonesia adalah perempuan. Perempuan wajib melek hukum agar tidak terjerat kasus hukum.
Pada sesi talkshow, Maharani Siti Shopia, S.H., M.H., Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB. PGRI menyampaikan pengantar hukum pendidikan, hak dan kewajiban guru, kasus hukum yang sering dihadapi oleh guru perempuan, serta strategi dan solusi untuk menghadapi masalah hukum.
Dr. Abdul Halim Momo, S.Pd M.Si Ketua PB PGRI sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara berbagi tentang kronologi kasus Ibu Supriyani, upaya PGRI dalam mendampingi kasus ini, dan bagaimana seharusnya guru dalam menghadapi masalah serupa.
Talkshow berjalan interaktif. Dipandu oleh Host/Pembawa Acara Nadhratun Nur, ST. M. Si selaku Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan PGRI Sumut dan Moderator Dr. Lailatul Musyarofah M. Pd selaku Sekr. Biro Pemberdayaan Perempuan PGRI Jatim.
Diawali dengan laporan dari Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan PB PGRI, Dr. Euis Karwaty M.Pd dan disimpulkan di akhir acara oleh Ketua Perempuan PGRI Pusat, Dr. Fransiska Susilawati S.Hut M.Pd. Pertanyaan, tanggapan, dan pengalaman dibagi pada sesi ini. Baik secara langsung maupun pesan yang ditulis, semua peserta sepakat untuk mendukung upaya PGRI dalam inisiasi UU Perlindungan bagi guru karena kondisi yang dihadapi di lapangan sudah memprihatinkan. AR