Biar Ada Efek Jera, Kejati Sumut Diminta Segera Periksa Dugaan Fiktif Pada Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa SMP Negeri di Disdik Langkat

LANGKAT (Portibi DNP) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diminta untuk segera memeriksa dugaan fiktif pada belanja modal belanja barang dan jasa SMP Negeri di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.

Hal itu dilakukan, agar ada efek jera bagi pelaku dugaan tindak pidana korupsi. Demikian ditegaskan Pengacara Dedi K SH, kepada wartawan, ketika diminta komentarnya terkait adanya dugaan fiktif pada belanja modal, belanja barang dan jasa di Disdik Kabupaten Langkat, Kamis (14/09/2023). Ia menilai, unsur pidana pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) itu sudah jelas.

Pasalnya, adanya nota fiktif dan mark up harga tersebut diakui secara terang oleh pejabat yang bersangkutan. Bahkan tertuang di dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021, yang menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara.

“Unsur-unsurnya sudah jelas. Apalagi ada pengakuan, itu sudah jelas ada unsur pidananya. Misalkan ada nota fiktif, mens rea-nya sudah ada. Jadi niat jahatnya itu sudah ada. Apalagi ada dampak kerugian. Jadi BPK sudah bicara ada kerugian,” katanya.

Ia menjelaskan, paska adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-undang tindak pidana korupsi itu bukan lagi delik formil, tapi delik materiil. “Maksudnya bagaimana, kerugian keuangan negara itu bukan potensi, tapi harus riil. Bukti riil itu sudah disebutkan. Dimana, ada kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit. Auditnya dari mana, bisa dari BPKP, BPK maupun audit eksternal,” jelasnya.

Apabila ada aroma korupsi tercium, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus mencari aroma tersebut berasal dari mana. Biasanya, APH itu menunggu ada yang melapor.

“Korupsi itu tindak pidana khusus. Extraordinary crime. Polisi, kejaksaan atau penegak hukum lainnya harus pro aktif, itu kuncinya. Nggak boleh nunggu,” tegasnya.
Menurutnya, terkadang APH masih meminta bukti-bukti dari pelapor. Padahal, pelapor itu akses datanya terbatas. Pelapor itu tidak punya kewenangan untuk menggeledah, kewenangan untuk memanggil seseorang.

“Tetapi, APH mempunyai kewenangan itu. Bahkan, dengan adanya pemberitaan di media massa tentang dugaan korupsi, APH bisa langsung masuk untuk melakukan penyelidikan,” katanya mengakhiri.

Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (09/09/2023), penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2021 diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui rekening kas umum negara sebesar . Selanjutnya, dana BOS dipindahbukukan ke rekening sekolah untuk masing-masing sekolah SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat, diketahui sebagai berikut.

Jumlah SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat sebanyak 62. Sementara, total penyaluran dana BOS Reguler TA 2021 untuk tahap I sebesar Rp8.430.150.000, tahap II sebesar Rp11.245.040.000 dan tahap III sebesar Rp8.238.248.000, dengan jumlah total penyaluran sebesar Rp27.913.438.000.

Dari jumlah total penyaluran dana BOS tersebut, dilakukan audit sampling ke beberapa sekolah SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan fiktif pada belanja modal dan belanja barang dan jasa.Dimana, pihak sekolah mempunyai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas belanja modal dan belanja barang dan jasa, namun barangnya tidak ada, dengan uraian sebagai berikut.

Belanja Modal

1. SMP Neger 1 Tanjung Pura, dengan uraian tidak membelanjakan meja kursi kayu guru, lemari kayu dan buku, dengan jumlah sebesar Rp21.000.000.

2. SMP Negeri 1 Sawit Seberang, dengan uraian membelanjakan kursi, dengan jumlah sebesar Rp4.980.100.

3. SMP Negeri 2 Padang Tualang, dengan uraian membelanjakan papan tulis dan kursi plastik, dengan jumlah sebesar Rp18.530.000.

Belanja Barang dan Jasa

1. SMP Negeri 1 Hinai, dengan uraian membelanjakan buku literasi, dengan jumlah sebesar Rp5.000.000.

2. SMP Negeri 1 Binjai, dengan uraian membelanjakan alat kebersihan, dengan jumlah sebesar Rp7.000.000.

3. SMP Negeri 2 Padang Tualang, dengan uraian membelanjakan buku data (anti korupsi), dengan jumlah sebesar Rp2.700.000.

4. SMP Negeri 3 Sei Bingai, dengan uraian membelanjakan alat olahraga, ATK, alat kebersihan, printer, transpor dan pembelian snack, dengan jumlah sebesar Rp115.594.000.

5. SMP Negeri 1 Salapian, dengan uraian membelanjakan ATK dan sampul soal, dengan jumlah sebesar Rp708.596.

Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut di atas, mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.