MEDAN (Portibi DNP) : Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) besok Selasa (17/9/2024) akan digelar sidang paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Medan periode 2024-2029.
Artinya besok 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029 akan dilantik, sehingga mereka resmi menjadi anggota legislatif untuk lima tahun kedepan.
Hal ini diakui Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Medan, M Ali Sipahutar. Bahkan katanya semua persiapan terkait pelantikan sudah 100 persen selesai.
“Alhamdulillah, tidak ada masalah. Rencananya pada 17 September 2024 akan dilantik,” katanya kemaren.
Ali mengatakan, yang akan melantik anggota DPRD Kota Medan terpilih adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Undangannya sudah kita serahkan. Sesuai jadwal, kegiatan akan dimulai pukul 08.30 WIB,” pungkasnya.
Sementara itu informasi beredar,
dua dari 50 anggota DPRD, telah ditetapkan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan sementara yakni Wong Cun Sen dan Syaiful Ramadhan.
Ke dua nama itu merupakan rekomendasi pengurus Partai Politik (Parpol) peraih kursi terbesar di DPRD Medan yakni Wong Cun Sen dari PDI Perjuangan dan Syaiful Ramadhan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).8
Selanjutnya, pimpinan DPRD Medan sementara akan bertugas memimpin rapat penyusunan Fraksi-Fraksi di DPRD Medan, memfasilitasi penyusunan tatib dan proses penetapan pimpinan defenitif.
Sebagaimana diketahui setelah dilantik, ke 50 anggota dewan tersebut terlebih dahulu mengikuti orientasi pembekalan yang difasilitasi Pemprovsu. Setelah itu akan menjalankan tufoksi sebagai anggota dewan.
Untuk penetapan pimpinan defenitif diatur sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana untuk DPRD Medan memiliki 4 pimpinan defenitif merupakan jatah dari 4 Parpol peraih kursi urutan terbesar.
Untuk mendapat jatah pimpinan yakni Ketua, Wakil Ketua 1, 2 dan 3 berasal dari Parpol peraih kursi terbesar yakni PDI Perjuangan = 9 kursi, PKS = 8 kursi, Golkar = 6 kursi dan Gerindra = 6 kursi.
Sedangkan untuk menentukan siapa 4 nama anggota dewan yang menjadi pimpinan DPRD Medan berdasarkan surat resmi dari pimpinan/pengurus Parpol bersangkutan.
Kemudian ke dua pimpinan sementara akan menjadwalkan pelantikan 4 Pimpinan DPRD Medan oleh Gubernur.
Kemudian ke 4 pimpinan defenitif akan segera melakukan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Medan (AKD).
Terkait penunjukan nama Wong Cun Sen sebagai Ketua DPRD Medan sementara, dibenarkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Hasyim SE. Begitu juga Syaiful Ramdhan yang merupakan rekomendasikan PKS untuk pimpinan sementara. P06




















