LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tanggal 28 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023, pada Pemerintah Kabupaten Langkat.
LHP tersebut bernomor : 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023. Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa, pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut BPK, dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan cara transfer dari rekening Bendahara Umum Negara (BUN) ke rekening Dana BOS milik 656 sekolah dasar (SD), 180 sekolah menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 26 SD dan tujuh SMP yang menerima dana BOS pada tujuh dari 32 kecamatan, diketahui terdapat realisasi
dana BOS yang pertanggungjawabannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan, salah satunya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Stabat.
Di SMPN 2 Stabat, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya, pembayaran biaya transpor diduga melebihi standar harga dan tidak dilengkapi SPJ, dengan rincian sebagai berikut.
1. Perjalanan Dinas ke Kantor Bupati Langkat pada tanggal 22/02/2023 sebesar Rp150.000. Dimana, menurut standar Peraturan Bupati Langkat, perjalan dinas ke Kantor Bupati Langkat hanya sebesar Rp100.000. Artinya, ada selisih sebesar Rp50.000
Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana BOS yang diduga melebihi belanja senyatanya, dengan rincian sebagai berikut.
1. Belanja snack dan makan rapat PTS pada tanggal 31/03/2023 sebesar Rp1.365.000. Hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, belanja tersebut hanya sebesar Rp975.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp390.000.
2. Belanja snack dan minum panitia dan pengawas PTS pada tanggal 31/03/2023 sebesar Rp3.150.000. Hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, belanja tersebut hanya sebesar Rp1.260.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp1.890.000.
3. Belanja nasi kotak makan rapat awal semester pada tanggal 31/03/2023 sebesar Rp1.365.000. Hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, belanja tersebut hanya sebesar Rp975.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp390.000.
4. Belanja minum dan snack tukang pada tanggal 31/03/2023 sebesar Rp120.000. Hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, belanja tersebut hanya sebesar Rp72.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp48.000.
5. Belanja snack dan minum panitia PPDB pada tanggal 24/06/2023 sebesar Rp2.430.000. Hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, belanja tersebut hanya sebesar Rp972.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp1.458.000.
6. Belanja snack dan makan panitia dan pengawas PAS Kelas 7 dan 8 pada tanggal 24/06/2023 sebesar Rp2.415.000. Hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, belanja tersebut hanya sebesar Rp1.725.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp690.000.
7. Belanja snack dan minum panitia dan pengawas US pada tanggal 24/06/2023 sebesar Rp2.400.000. Hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, belanja tersebut hanya sebesar Rp960.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp1.440.000.
8. Belanja snack dan makan rapat kelulusan Kelas IX pada tanggal 24/06/2023 sebesar Rp1.365.000. Hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, belanja tersebut hanya sebesar Rp975.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp390.000.
9. Belanja snack dan minum Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada tanggal 24/06/2023 sebesar Rp1.500.000. Hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, belanja tersebut hanya sebesar Rp600.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp900.000.
10. Belanja snack dan makan rapat awal semester pada tanggal 31/07/2023 sebesar Rp2.400.000. Hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa, belanja tersebut hanya sebesar Rp960.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp1.440.000.
Lalu, BPK juga menemukan adanya barang dari belanja dana BOS yang diduga tidak ditemukan keberadaannya, dengan rincian sebagai berikut.
1. Matematika Kelas 7 Kurikulum Merdeka sebanyak 20 unit seharga Rp146.000, dengan jumlah sebesar Rp2 920.000 (Rp146.000 x 20).
Nah, di tahun 2024 ini, SMPN 2 Stabat mengadakan rapat pembagian tugas T.P 2024/2025.
Namun ada yang ganjil pada penulisan pengumuman tersebut. Dimana, yang seharusnya tertulis pembagian, tapi tertulis pemabagian, yang ditandatangani oleh Kepala SMPN 2 Stabat, Binner Sihite.
Ada dugaan, Kepala SMPN 2 Stabat tidak melakukan pemeriksaan atas isi pengumuman tersebut.
Berikut isi pengumuman yang di tandatangani oleh Kepala SMPN 2 Stabat, Binner Sihite.
PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada Bapak/ibu dan Staff Tata Usaha agar wajib hadir mengikuti Rapat Pemabagian Tugas T.P 2024/2025 yang dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 22 Juli 2024
Waktu : Pukul 11.00 wib s/d selesai
Tempat : Ruang Guru SMPN 2 Stabat
Demikian pengumuman ini diberitahukan agar dapat dilakasanakan dengan baik. Terimakasih.
Terkait pengumuman di atas, media online portibi.id lalu bertanya kepada Kepala SMPN 2 Stabat, Binner Sihite, lewat pesan WhatsApp, kemarin.
Ada pun pertanyaan yang diajukan kepadanya, diantaranya, mengenai berapa anggaran biaya untuk rapat pembagian tugas T.P 2024/2025 dan apakah anggaran rapat tersebut menggunakan dana BOS?
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kepala SMPN 2 Stabat belum juga menjawab pertanyaan yang diutarakan kepadanya lewat pesan WhatsApp. (BP)