BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai sebesar Rp784.239.243 yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan itu dicatat dan ditulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai bernomor : 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa, belanja BBM sebesar Rp1.499.150.730 di DLH Kota Binjai dipergunakan untuk kendaraan dinas dan operasional rutin pada SPBU 14.207.166 Binjai.
Menurut BPK, hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Kebersihan dan Angkutan DLH diketahui pengisian BBM dilakukan oleh supir pada SPBU serta bukti atau kuitansi BBM dikumpulkan supir untuk kemudian diserahkan kepada Bendahara dan admin BBM.
Pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM dan hasil perbandingan antara data penjualan Pertamina dengan daftar rekapitulasi SPJ kuitansi BBM DLH dengan hasil sebagai berikut.
Perhitungan Pemakaian BBM Pada DLH Kota Binjai Tahun 2024
1. Produk BBM : Dexlite, SPJ : Rp160.257.100, Pemakaian BBM : Rp127.998.301, Selisih : Rp32.258.799.
2. Produk BBM : Bio Solar, SPJ : Rp1.075.140.000, Pemakaian BBM : Rp411.804.056, Selisih : Rp663.335.944.
3. Produk BBM : Pertalite, SPJ : Rp151.290.000, Pemakaian BBM : Rp62.645.500, Selisih : Rp88.644.500.
Total Selisih : Rp784.239.243.
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, diketahui terdapat kelebihan pembayaran BBM sebesar Rp784.239.243 (SPJ : Rp1.386.687.100 – Pemakaian BBM : Rp602.447.857).
Masih menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
a. Pasal 10, ayat ( 1 ), huruf k, yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku pengguna anggaran mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
b. Pasal 14, ayat (2), huruf a, yang menyatakan bahwa “Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)-SKPD mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) – Uang Persediaan (UP), SPP-Ganti Uang (GU), SPP-Tambahan Uang (TU), dan SPP-Langsung (LS) beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran”.
BPK menjelaskan bahwa, permasalahan di atas diduga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp784.239.243.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala DLH selaku PA diduga tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran belanja BBM.
Dan, PPTK diduga tidak melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja BBM.
Atas permasalahan tersebut, Kepala DLH menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Terkait temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan :
a. Menyusun dan menetapkan mekanisme/prosedur baku dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang menjadi kewenangannya.
b. Menginstruksikan PPTK dan bendahara pengeluaran memastikan kembali
keabsahan bon atau kuitansi BBM yang dipergunakan dalam melakukan
verifikasi kelengkapan pertanggungjawaban belanja BBM.
c. Memproses kelebihan pembayaran belanja BBM dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp784.239.243,00.
Berdasarkan temuan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala DLH Kota Binjai, Ahmad Yani, via pesan WhatsApp, Minggu (15/03/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepada Kepala DLH Kota Binjai, diantaranya, apakah benar hasil temuan BPK tersebut.
Dan, apakah temuan tersebut sudah ditindaklanjuti serta dikembalikan seluruhnya ke kas Pemerintah Kota Binjai?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum juga memberi jawaban. (red/tim)

























