LABURA(Portibi DNP): Beredar kabar, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan operasi narkotika di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, kemarin, 22 April 2025. Informasi ini diperoleh dari sejumlah warga di sekitar komplek sekolah dasar negeri Pulo Jantan.
Keterangan dihimpun dari sejumlah sumber, dini hari, selasa 22 April 2025, polisi dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan operasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Na IX, Labuhanbatu Utara (Labura).
Ditemukan perbedaan sikap antara Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, dan Kepala Seksi Humas, AKP Syafruddin, saat dikonfirmasi terkait operasi tersebut. Kapolres mengarahkan ke satuan yang berbeda, sedangkan Kasat Narkoba memilih bungkam.
Sebelumnya, guna memastikan kebenaran informasi ini, Portibi DNP sudah mencoba mengonfirmasi Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman, namun tidak mendapat respon. Hingga 24 jam lebih, Sopar Budiman tidak menjawab pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan ke whatsappnya.
Sementara Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, saat dikonfirmasi justru mengarahkan Portibi DNP untuk mempertanyakannya kepada Kasat Reskrim. “ Ke Kasat Reskrim, “ tulisnya, singkat.
Baca juga: Tak Dapat Ridho, Paslon RiDo Gagal Tarung di Pilkada Labura
Mengingat arahan Kapolres yang kurang “linier” itu, Portibi DNP kemudian mencoba mengonfirmasi ke Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafruddin, dan langsung mendapat respon yang baik.
Berbeda dengan AKBP Choky Sentosa Meliala dan AKP Sopar Budiman, Kepala Seksi Humas AKP Syafruddin justru jauh lebih responsif dan humanis kala melayani pertanyaan wartawan. Hanya beberapa menit, AKP Syafruddin langsung mengirimkan informasi detail kronologi operasi narkoba itu.
Penjelasan AKP Syafruddin melalui pers rilis yang dikirimkannya, dalam operasi itu, polisi berhasil membekuk 3 orang tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dari Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X. Para tersangka itu adalah A, E, dan H. Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah A, sedangkan E dan H adalah hasil pengembangan usai penangkapan tersangka A.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat ± 42,33 gram, satu timbangan eletronik, uang tunai Rp. 930.000, kantongan plastik, buku catatan, sebuah power bank, dua buah smartphone.
Operasi ini dipimpin oleh IPDA Beni AZ dan IPDA Fernando Rajagukguk yang merespon pengaduan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Pulo Jantan.renz