Bapemperda Gelar Rapat Kerja Bahas Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi 2015-2035

 

MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Kerja di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (14/04/2025).

Rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Rapat dipimpin Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Bapemperda, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H, sejumlah anggota Bapemperda DPRD Kota Medan lainnya.

“Rapat ini membahas tentang pemetaan wilayah setiap kecamatan terkait penataan ruang dalam membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035,”kata Afif.

Turut hadir dalam RDP ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar