Bapaslon Berstatus Legislatif/ PNS Wajib Lampirkan Surat Mundur

Foto: Ketua KPU Kota Medan

MEDAN (Portibi DNP) : Bakal pasangan calon (Bapaslon) jika berstatus sebagai legislatif maupun Pegawai Negri Sipil (PNS) wajid melampirkan surat pengunduran diri.

Jika tidak melampirkan surat pengunduran diri dalam syarat pencalonannya, maka yang bersangkutan berpotensi batal sebagai kontestasi

Di Medan sendiri ada tiga Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang masih berstatus sebagai anggota dewan. Yakni, Hidayatullah (DPR-RI), Yasir Ridho Lubis (DPRD Sumut) dan Abdul Rani (DPRD Medan).

Sedangkan bakal calon lainnya yakni Prof Ridha Dharmajaya juga masih berstatus PNS sebagai Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU).

“Surat permohonan pengunduran diri ini sudah disampaikan saat mereka mendaftar. Dan itu menjadi pegangan bagi kami,”kata Ketua KPU Medan Mutia kepada wartawan kantornya Jalan Kejaksaan Medan, Senin (2/9/2024)

Dikatakan Mutia, pada tanggal 21 September nanti, surat pengunduran diri dari instansi atau lembaga terkait masing-masing sudah harus diterima KPU Medan.

Jika tidak, urai Mutia, maka bakal calon yang bersangkutan bisa batal menjadi pasangan calon. Pencalonannya berpotensi batal.

“Akan tetapi karena Hidayatullah, Yasir Ridho Lubis dan Abdul Rani
tidak lagi terpilih sebagai anggota legislatif, maka ketiganya tidak perlu melampirkan surat pengunduran diri dari lembaga atau instansinya,” imbuhnya.

Kecuali, lanjut Mutia, Prof Ridha Dharmajaya yang masih tetap harus melampirkan surat pengunduran diri dari lembaganya karena berstatus sebagai PNS.

Selain tidak melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU Medan pada H-1 penetapan pasangan calon yakni pada 22 September 2024, bakal calon juga bisa batal jika terindikasi Narkoba dan mengalami gangguan jiwa.

Dalam kesempatan itu, Mutia juga mengungkapkan, berdasarkan PKPU 02/2024, saat ini KPU Medan sedang melakukan penelitian persyaratan administrasi hingga 4 September 2024.

Kemudian, kata Mutia, pemberitahuan penelitian persyaratan administrasi calon akan disampaikan KPU Medan 5-6 September 2024.

Dilanjutkan sampai 8 September dilakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Parpol atau gabungan Parpol Peserta Pemilu dan/atau Calon Perseorangan.

“Selanjutnya pada 23 September 2024 dilakukan penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota Medan, terang Mutia.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.