LANGKAT (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan penyelidikan atas turunnya realisasi pendapatan Bagi Hasil Pajak tahun 2024 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Permintaan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, kepada media ini, ketika diminta komentarnya, Kamis (13/11/2025).
Kata Norman, jika dilihat dari data yang ada, realisasi pendapatan bagi hasil pajak-LRA TA 2024 sebesar Rp92.264.733.993 termasuk penerimaan dana bagi hasil pajak dari Provinsi Sumatera Utara atas piutang tahun 2023 sebesar Rp44.131.357.645.
“Berarti, realisasi pendapatan bagi hasil pajak tahun 2024 hanya sebesar Rp48.133.376.348 (Rp92.264.733.993 – Rp44.131.357.645). Sebab, sebesar Rp44.131.357.645 merupakan piutang tahun 2023. Jelas, penurunan ini patut dipertanyakan,” katanya.
Oleh sebab itu, DPN LPK meminta kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan atas data-data yang ada terkait realisasi pendapatan bagi hasil pajak di Pemkab Langkat.
“Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara, APH harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, realisasi pendapatan bagi hasil pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2024 turun sebesar Rp25.184.280.211.
Demikian tertulis pada Laporan Keuangan Audited Pemkab Langkat tahun 2024. Pada laporan tersebut tertulis bahwa, realisasi pendapatan bagi hasil pajak-Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2024 adalah sebesar Rp92.264.733.993 dan pada tahun 2023 sebesar Rp117.449.014.204.
Realisasi tahun 2024 mencapai 82,93 persen dari anggaran sebesar Rp111.253.952.588, dengan rincian sebagai berikut.
1. Bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor
Anggaran tahun 2024
Rp25.110.256.208
Realisasi tahun 2024
Rp15.363.948.601
Persen
61,19
Realisasi tahun 2023
Rp30.263.745.927
2. Bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Anggaran tahun 2024
Rp30.240.514.889
Realisasi tahun 2024
Rp23.591.993.618
Persen
78,01
Realisasi tahun 2023
Rp41.429.199.166
3. Bagi hasil dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan
Anggaran tahun 2024
Rp1.034.971.752
Realisasi tahun 2024
Rp1.034.971.752
Persen
100
Realisasi tahun 2023
Rp2.950.436.169
4. Bagi hasil dari pajak rokok
Anggaran tahun 2024
Rp54.868.209.739
Realisasi tahun 2024
Rp52.273.820.022
Persen
92,27
Realisasi tahun 2023
Rp42.805.632.942
Jumlah
Anggaran tahun 2024
Rp111.253.952.388
Realisasi tahun 2024
Rp92.264.733.993
Persen
82,93
Realisasi tahun 2023
Rp117.449.014.204
Realisasi pendapatan bagi hasil pajak-LRA TA 2024 sebesar Rp92.264.733.993 termasuk penerimaan dana bagi hasil pajak dari Provinsi Sumatera Utara atas piutang tahun 2023 sebesar Rp44.131.357.645, dengan perincian sebagai berikut.
1. Bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, piutang tahun 2023 sebesar Rp15.363.948.601
2. Bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor, piutang tahun 2023 sebesar Rp23.591.993.618
3. Bagi hasil dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, piutang tahun 2023 sebesar Rp1.034.971.752
4. Bagi hasil dari pajak rokok, piutang tahun 2023 sebesar Rp4.140.443.674
Jumlah
Rp44.131.357.645
Realisasi pendapatan bagi hasil pajak-LRA TA 2024 adalah sebesar Rp92.264.733.993, bila dibandingkan dengan pencapaian tahun 2023, realisasi bagi hasil pajak-LRA TA 2024 turun sebesar Rp25.184.280.211 atau 21,44 persen. (Red/Tim)
















