Foto : Ilustrasi /Int
MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) untuk menyelidiki Sisa Kemampuan Paket (SKP) terkait pekerjaan yang dikerjakan oleh CV.Abhinaya di Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai.
Hal itu diungkapkan Norman, ketika diminta komentarnya mengenai beberapa pekerjaan yang dikerjakan oleh CV.Abhinaya di Pemko Binjai.
“Dalam proses pengadaan barang/jasa, ada beberapa syarat yang diberlakukan kepada penyedia yang melaksanakan pekerjaan. Di antara syarat-syarat tersebut, ada satu syarat yang dikhususkan bagi penyedia pada pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Syarat khusus tersebut adalah penyedia harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP,” katanya kepada wartawan via telepon WhatsApp, Senin (24/02/2025).
Apa itu SKP?. Menurut Norman, Sisa Kemampuan Paket (SKP) adalah batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan.
Norman menjelaskan, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melakukan evaluasi turut menghitung SKP dari formulir isian kualifikasi. Formulir tersebut mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Norman pun mencontohkan. Misal, CV.A yang merupakan usaha non kecil selama 5 tahun terakhir sudah mengerjakan 8 paket pekerjaan secara bersamaan. Maka perhitungan KP perusahaan ini adalah : 8 x 1,2 = 9,6 (dibulatkan menjadi 10).
Pada saat ini, CV.A sedang mengerjakan 6 paket pekerjaan. Maka CV.A masih diperbolehkan menambah paket untuk dikerjakan sebanyak : 10 – 6 = 4 paket.
“Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asal belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP. Maka dari itu, APH perlu melakukan penyelidikan SKP CV.Abhinaya,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Kamis, tanggal 20 Februari 2025, Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Keuangan Daerah Sumatera Utara (AMPPKD_SU) melakukan aksi unjukrasa di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jalan AH.Nasution Medan.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Ilhamudin Hasibuan, mengatakan, kedatangan AMPPKD_SU ke gedung Kejati Sumut adalah, guna meminta pihak Kejati Sumut untuk membongkar dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2024 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.
Menurut Ilhamudin, berdasarkan data yang di dapat AMPPKD_SU, pada tahun 2024, ada beberapa pekerjaan non tender yang dikerjakan oleh CV. Abhinaya di Dishub Kota Binjai.
Diantaranya, Rehabilitasi Pos Jaga, dengan nilai pagu paket sebesar Rp125.274.600 dan pengadaan Pemeliharaan Halte, dengan pagu paket sebesar Rp76.873.050.
Berdasarkan hasil investigasi AMPPKD_SU pada pengadaan Pemeliharaan Halte, sambung Ilhamudin, AMPPKD_SU menemukan adanya halte yang diduga tidak dirawat.
“Jika anggaran pemeliharaan halte tidak cukup, mengapa dilakukan pemeliharaan halte?. Dengan tidak dirawatnya beberapa halte tersebut, AMPPKD_SU menduga telah terjadinya persekongkolan jahat dalam pengadaan pekerjaan tersebut demi meraup keuntungan sendiri ataupun kelompok sehingga merugikan keuangan negara,” kata Ilhamudin.
Atas dasar inilah, AMPPKD_SU meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) guna memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh CV.Abhinaya pada tahun 2024, baik itu di Dishub Kota Binjai maupun di dinas lainnya yang ada di Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai.
Lalu, siapakah pimpinan CV.Abhinaya dan pekerjaan apa saja yang di dapat CV.Abhinaya di Pemko Binjai?.
Berdasarkan data yang dihimpun, pimpinan CV.Abhinaya berinisial Suf. CV.Abhinaya, beralamat di Jalan Let.Umar Baki, Lingkungan IV, No.128-E, Paya Roba, Binjai Barat.
Berikut beberapa pekerjaan yang dikerjakan CV.Abhinaya pada tahun 2024 di Pemko Binjai.
1. Rehabilitasi Pos Jaga
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Tanggal Pembuatan : 21 Mei 2024.
2. Pemeliharaan Halte
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Tanggal Pembuatan : 11 Oktober 2024.
3. Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Suka Ramai (DAK FISIK)
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Tanggal Pembuatan : 12 Juli 2024.
4.Pembuatan Letter Box Gapura Megawati
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai.
Tanggal Pembuatan : 7 Agustus 2024.
5. Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Tunggurono (DAK FISIK)
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Tanggal Pembuatan : 12 Juli 2024. (Tim)























