APH Diminta Selidiki LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail

 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Ajai Ismail, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat menyatakan bahwa, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas namanya sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tahun 2023 lalu merupakan kesalahan admin.

“Kesalahan admin. Cuman, admin kita udah komunikasi dengan petugas admin yang di KPK, nanti diperbaiki di 2024,” kata, Ajai, Rabu (12/02/2025), dilansir dari tribunmedan.com.

“Mereka (KPK) juga orang pintar pasti ngertilah masa harta saya untuk belik handphone yang model enggak cukup,” sambungnya.

Ditanya soal LHKPN tahun 2019 yang bernilai hanya Rp6.000.000 (enam juta rupiah), apakah itu kesalahan admin juga?. Ajai tak menggubrisnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2023, Wakil Ketua DPRD Langkat sakaligus Ketua DPD Partai NasDem, Ajai Ismail, melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp20.000.0000 (dua puluh juta rupiah).

Baca: Beranikah Ketua Fraksi dan Ketua DPC PDIP Langkat Copot Jabatan Juriah?

Lebih parahnya lagi, pada tahun 2019, ayah kandung Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony ini melaporkan harta kekayaannya cuma sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Bukan hanya itu, pada tahun 2020-2022, ayah kandung anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ristya Chayani dan Muhammad Rio, juga tidak merinci harta kekayaannya.

KPK Akan Lakukan Analisis

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam permasalahan tersebut menyatakan akan menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis. Dan, jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan, dapat disampaikan ke KPK,” ujar Tessa, Selasa (11/02/2025).

Lanjut Tessa, terkait LHKPN Ajai Ismail sudah dicek. “Sudah di cek, dari Direktorat LHKPN KPK tidak ada kesalahan, karena tidak bisa utak-utik sistem. Seluruh LHKPN diinput oleh yang bersangkutan. Jadi kemungkinan besar yang bersangkutan atau admin yang bersangkutan yang salah input,” ujar Tessa.

“Ditunggu saja updatenya. Kalau memang adminnya sudah menghubungi KPK untuk memperbaiki. Nanti kita berangkat dari situ,” sambungnya.

Minta APH Lakukan Penyelidikan

Mengomentari hal di atas, pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.

“Selidiki, apakah benar ada kesalahan yang dilakukan oleh admin. Jika benar ada, pelaku bisa dikenakan Pasal 361 UU 1/2023 tentang tindak pidana laporan palsu atau pasal lain yang menurut penyidik layak disangkakan,” kata Sofyan.

Menurut Sofyan, tindak pidana laporan palsu juga dapat dikenakan jika seseorang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

“Kalau hanya setahun mungkin bisa dimaklumi. Namun, jika terus berkelanjutan, apakah itu juga kesalahan admin?. Maka dari itu, perlu dilakukan penyelidikan. Apakah benar ada kesalahan admin dalam hal ini atau memang ada kesengajaan,” kata mengakhiri. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar