Foto : Kantor Dishub Kota Binjai/int
BINJAI (Portibi DNP) : Menanggapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Dinas Perhubungan Kota Binjai, pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki ketidaksesuaian pembayaran honor di Dishub Binjai.
Menurutnya, adapun yang perlu diselidiki oleh APH diantaranya, mengenai adanya perbedaan kelebihan pembayaran honorarium pengelolaan keuangan.
“Jika kita baca, teliti dan kita lihat pemberitaan ini, ada perbedaan kelebihan pembayaran honorarium pengelolaan keuangan. Dimana, pembantu bendahara berinisial ZL menerima honor sebesar Rp9.234.000, dengan kelebihan bayar sebesar Rp9.234.000,” katanya kepada wartawan, Senin (23//09/2024).
Menurutnya, kelebihan pembayaran tersebut jelas berbeda dengan JAS dan SD. Dimana, JAS menerima honor sebesar Rp6.156.000, dengan kelebihan bayar sebesar Rp1.036.000. Sementara, SD menerima honor sebesar Rp3.078.000, dengan kelebihan bayar sebesar Rp518.000.
“Ini yang harus diselidiki oleh pihak APH. Tanya kepada pihak Dishub Binjai, mengapa kelebihan pembayaran kepada ZL itu sebesar honor ZL. Kalau kelebihan bayarnya sama dengan honor ZL, artinya, ZL tidak menerima honor sama sekali. Bagaimana mana mungkin, seseorang yang bekerja tidak menerima honor,” ungkapnya.
Apakah ada dugaan fiktif dalam hal ini?. Ia menilai, fiktif atau tidak itu tergantung penyelidikan yang dilakukan oleh APH. “Tergantung APH. Maka dari itu, perlu penyelidikan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai adanya kelebihan bayar terhadap ZL, ia mengatakan agar berkoordinasi dengan pihak inspektorat.
“Koordinasi sama Inspektorat, bahwa dia ada menerima uang honor tapi kelebihan dan sisanya yang harus dikembalikan hitungan di Inspektorat dan dia telah mencicil minggu kemarin,” katanya singkat lewat pesan WhatsApp, Senin (23/09/2024).
Sekadar latar, pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pembayaran honorarium operator dan ketidaksesuaian pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan di Dinas Perhubungan (DIshub) Kota Binjai.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, berdasarkan SHSR diketahui bahwa pegawai yang diberikan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan meliputi :
1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA).
2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
3) PPK SKPD.
4) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
5) Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pembayaran honorarium
penanggung jawab pengelola keuangan pada tiga SKPD diketahui bahwa
terdapat pembayaran kepada pegawai dengan jabatan admin, administrator, dan
operator aplikasi sistem keuangan sebesar Rp50.400.000, dengan rincian sebagai berikut.
Jumlah penerima honor : 9.
Kelebihan pembayaran : Rp50.400.000.
Telah disetor : Rp0.
Sisa : Rp50.400.000.
Menurut BPK, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah menjelaskan bahwa jabatan admin, administrator dan operator aplikasi sistem keuangan termasuk dalam rumpun jabatan pengadministrasi.
Perwal Binjai Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemko Binjai menetapkan admin, administrator, dan operator aplikasi pada kelas jabatan lima. Selanjutnya Perwal Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2022
tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 menetapkan besaran
tambahan penghasilan jabatan pelaksana pengadministrasi pada kelas jabatan
lima.
Dengan demikian, pemberian TPP sudah sesuai dengan kelas jabatan pegawai sebagai pengadministrasi sehingga honorarium sebagai admin aplikasi, administrator, dan operator aplikasi tidak tepat untuk dibayarkan lagi.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan, dengan rincian sebagai berikut.
Jumlah penerima honor : 3.
Kelebihan pembayaran : Rp10.788.000.
Telah disetorkan : Rp0.
Sisa : Rp10.788.000.
Atas temuan tersebut, pihak Dishub Kota Binjai menyatakan sependapat dengan pihak BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Menanggapi temuan itu, Kepala Dishub Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan iru telah ditindaklanjuti yang bersangkutan.
“Sudah ditindaklanjuti dengan mencicil sesuai koordinasi dengan pihak Inspektorat. Yang bersangkutan sudah patuh terhadap temuan tersebut. Saran saya, koordinasikan juga dengan pihak Inspektorat biar pas datanya,” katanya singkat lewat pesan WhatsApp, Selasa (17/09/2024).
Berikut Daftar Inisial Penerima Honor di Dishub Binjai Yang Diduga Tidak Sesuai Ketentuan.
Ketidaksesuaian Pembayaran Honororium Pengurus Barang.
Inisial : RB.
Nomor SK : 188.4-2559/SKDISHUB/2023.
Honor dibayarkan : Rp4.920.000.
Pembayaran Honararium Operator.
1. Inisial : SH.
Jabatan : Operatior Aplikasi SIPD.
Kelebihan bayar : Rp1.900.000.
2. Inisial : BT.
Jabatan : Operatior Aplikasi SIPD.
Kelebihan bayar : Rp5.700.000.
3. Inisial : JSP.
Jabatan : Operatior Aplikasi SIPD.
Kelebihan bayar : Rp4.000.000.
4. Inisial : MAC.
Jabatan : Operatior Aplikasi SIPD.
Kelebihan bayar : Rp4.000.000.
5. Inisial : MA.
Jabatan : Operatior Aplikasi SIPD.
Kelebihan bayar : Rp7.600.000.
6. Inisial : MZF.
Jabatan : Operatior Aplikasi SIPD.
Kelebihan bayar : Rp3.800.000.
7. Inisial : ZF.
Jabatan : Operatior Aplikasi SIPD.
Kelebihan bayar : Rp12.000.000.
8. Inisial : IWS.
Jabatan : Operator SIMDA.
Kelebihan bayar : Rp3.800.000.
9. Inisial : TM.
Jabatan : Operator SIMDA.
Kelebihan bayar : Rp7.600.000.
Ketidaksesuaian Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan.
1. Inisial :JAS.
Jabatan : Bendahara Gaji.
Honor diterima : Rp6.156.000.
Kelebihan bayar : Rp1.036.000.
Setoran : Rp0.
Sisa : Rp1.036.000.
2. Inisial : SD.
Jabatan : Bendahara Gaji.
Honor diterima : Rp3.078.000.
Kelebihan bayar : Rp518.000.
Setoran : Rp0.
Sisa : Rp518.000.
3. Inisial : ZL.
Jabatan : Pembantu bendahara penerimaan.
Honor diterima : Rp9.234.000.
Kelebihan bayar : Rp9.234.000.
Setoran : Rp0.
Sisa : Rp9.234.000. (Tim)





















