Foto: SMP Swasta Tunas Pelita Binjai/ Int
BINJAI (Portibi DNP) : Mengomentari adanya pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di SMP Swasta Tunas Pelita Binjai, pengacara, S.Taufik SH.MH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.
Menurutnya, ada beberapa peraturan yang diduga dilanggar dalam permasalahan ini. Pertama, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
“Pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) huruf k menyatakan bahwa, KPA memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak. Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa, kontrak harga satuan merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut.Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia.Berorientasi kepada keluaran dan Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan
sesuai dengan kontrak. Lalu, pada Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa, PPKom melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan,” katanya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Kedua, Peraturan LKPP Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Lampiran II. Angka
7.13 menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan.
“Dimana, pada peraturan LKPP ini disebutkan bahwa, pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Lalu, pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, pada tanggal 27 Mei 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2023.
LHP bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 itu menyebut, ada beberapa permasalahan pekerjaan yang ditemukan pada tahun 2023 di SMP Swasta Pelita Binjai.
DIantaranya, pekerjaan pembangunan ruang laboratorium komputer. BPK menjelaskan bahwa, pekerjaan dilaksanakan oleh CV DA berdasarkan kontrak Nomor 017PPK/SPK/DAK-DISDIK/2023 tanggal 14 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp424.233.837,00.
Masa pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender yang berakhir pada tanggal 11 November 2023. Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen berdasarkan BAST hasil pekerjaan Nomor 905/455/DISDIK/DIKDAS/BAST/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023.
Pekerjaan telah dibayarkan berdasarkan SP2D No.07.14/04.0/000100/LS/1.01.0.00.0.00,01.0000/P.,07/8/2023
sebesar Rpl06.058.459,00 dan 07.14/04.0/000101/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P.07/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023 sebesar Rp3 18.175.377,00.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan PPKom,
penyedia jasa, konsultan pengawas, pengawas lapangan, dan inspektorat serta penghitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan persiapan, pondasi, pemasangan dinding, pemasangan lantai, pemasangan plafond dan pengecatan sebesar Rp19.923.268, 15.
Lalu, pekerjaan rehabilitasi ruang guru.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Js berdasarkan kontrak Nomor
079/PPK/SPK/DAK-DISDIK/2023 tanggal 18 Juli 2023 dengan nilai kontrak
sebesar Rp183.134.000,00.
Masa pelaksanaan kontrak selama 90 hari kalender yang berakhir pada tanggal 16 Oktober 2023.
Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen berdasarkan BAST hasil pekerjaan nomor 906/251/DISDIK/DIKDAS/BAST/X/2023 tanggal 05 September 2023.
Pekerjaan telah dibayarkan berdasarkan SP2D Nomor 07.14/04.0/000098/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P.07/8/2023 tanggal 16 Agustus 2023 sebesar Rp91.567.000,00 dan nomor 07.14/04.0/000 162/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/ P.08/11/2023 tanggal 3 November 2023 sebesar Rp91.567.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan PPKom,
penyedia jasa, konsultan pengawas, pengawas lapangan, dan inspektorat serta penghitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pendahuluan dan bongkaran, dinding, pemasangan penutup lantai dan pengecatan sebesar
Rp8.819.540,58.
Kemudian, pekerjaan rehabilitasi ruang Kelas. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV CR berdasarkan kontrak Nomor
077/PPKSPK/DAK-DISDIK/2023 tanggal 18 Juli 2023 dengan nilai kontrak
sebesar Rp197.701.000,00.
Masa pelaksanaan kontrak selama 90 hari kalender yang berakhir pada tanggal 16 Oktober 2023.
Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen
berdasarkan BAST hasil pekerjaan Nomor 906/455/DISDIK/DIKDAS/BAST/X/2023 tanggal 11 September 2023.
Pekerjaan telah dibayarkan berdasarkan SP2D Nomor 07.14/04.0/000154/LS/L.01.0.00.0.00.01.0000/P.08/11/2023 tanggal 2 November 2023 sebesar Rp197.701.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan PPKom,
penyedia jasa, konsultan pengawas, pengawas lapangan, dan inspektorat serta penghitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan persiapan, pekerjaan kusen dan pintu, plafond, dan pengecatan sebesar Rp12.785.677,00.
Selanjutnya, pekerjaan pembangunan ruang tata usaha. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV SNS berdasarkan kontrak Nomor
020/PPK/SPK/DAK-DISDIK/2023 tanggal 14 Juli 2023 dengan nilai kontrak
sebesar Rp393.794.366,00.
Masa pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender yang berakhir pada tanggal 11 November 2023.
Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen berdasarkan BAST hasil pekerjaan Nomor 906/442/DISDIK/DIKDAS/BAST/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023.
Pekerjaan telah dibayarkan berdasarkan SP2D nomor 07.14/04.0/000100/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P.07/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023 sebesar Rp98.448.591,00 dan nomor 07.14/04.0/000192/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P.10/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 sebesar Rp295.345.774,00.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan PPKom,
penyedia jasa, konsultan pengawas, pengawas lapangan, dan inspektorat serta
penghitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada
kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan persiapan, pondasi,
pemasangan dinding, lantai serta pekerjaan mekanikal dan elektrikal sebesar Rp14.237.352,54.
Menurut BPK, atas permasalahan tersebut, Kepala Disdik Kota Binjai menyatakan sependapat dan akan melakukan perbaikan di masa mendatang.
Sementara, atas kelebihan pembayaran, Kepala Disdik Kota Binjai menyatakan akan melakukan penyetoran ke kas daerah. (Tim)