APH Diminta Segera Melakukan Penyelidikan Atas Penyertaan Modal di Perumda Air Minum Tirta Malem

 

MEDAN (Portibi DNP) : Penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dapat berpotensi menimbulkan pidana karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dijerat dengan undang-undang terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang, meskipun tidak ada pasal pidana langsung untuk kegiatan penyertaan modal itu sendiri.

Demikian dikatakan pengacara Sofyan Taufik SH.MH, ketika diminta komentarnya mengenai penyertaan modal di Perumda Air Minum Tirta Malem, Kabupaten Karo, yang diduga tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda), Selasa (16/09/29/2025).

Kata Sofyan Taufik, Perda merupakan dasar hukum yang harus ditaati oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal.

Jika penyertaan modal dilakukan tanpa dukungan Perda, berarti sudah terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

Menurutnya, jika penyertaan modal yang tidak sesuai Perda dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi pidana.

“Pelanggaran terhadap Perda ini bisa saja menjerat pelakunya melalui undang-undang lain yang mengatur pidana terkait korupsi atau perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah hanya dapat melaksanakan penyertaan modal pada BUMN dan/atau BUMD dan seharusnya ditetapkan dengan Perda.

Oleh karena itu, setiap penyertaan modal oleh pemerintah daerah harus didukung oleh Perda yang jelas dan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menghindari konsekuensi pidana.

“Jika benar penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Malem tidak memiliki Perda, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Malem, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jusup Sukatendel, seperti main-main dalam membuat pernyataan ke media.

Pasalnya, Jusup mengatakan bahwa dalam sejarah belum pernah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal.

Pernyataan ini dikemukakannya, ketika ditanya mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Tahun 2024 tentang adanya dugaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kepada Perumda Air Minum Tirta Malem sebesar Rp198.900.000.

“Ranperda Penyertaan Modal sedang dibahas di DPRD Karo. Jadi, belum ada Perda tentang penyertaan modal. Dalam sejarah belum pernah ada penyertaan modal,” katanya, via pesan WhatsApp, Senin (15/09/2025).

Mendapati jawaban seperti itu, wartawan lalu menanyakan kembali kepada Jusup tentang maksud pernyataannya mengenai dalam sejarah belum pernah ada Perda tentang penyertaan modal.

Sebab, peraturan tentang penyertaan modal daerah sudah ada sejak lama dan terus berkembang, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Jusup lalu menjawab, maksudnya adalah Perda tentang penyertaan modal yang belum ada di Pemkab Karo.

“Di Kabupaten lain, (PDAM, red) mereka sudah ada yang punya Perda tentang penyertaan modal. Misal, Tirtanadi dan Tirta Deli,” ungkapnya.

Menurutnya, di Perumda Air Minum Tirta Malem Perda penyertaan modal Tahun 2016 pernah ada di Pemkab Karo.

“Namun, sejak saya disini belum pernah ada. Yang dibahas sekarang adalah yang pertama. Jadi, Perda penyertaan modal yang sekarang ini adalah yang pertama di Perumda Air Minum Tirta Malem,” katanya lagi.

Masih menurutnya, ia pernah mendengar Pemkab Karo mempunyai Perda tentang Penyertaan Modal. “Saya dengar, itu untuk Bank Sumut,” cetusnya.

Ia menjelaskan bahwa, hari ini ada rapat di DPRD Karo untuk membahas untuk membahas tentang Perda Penyertaan Modal di Perumda Air Minum Tirta Malem.

“Sekira jam 3 siang ini rapatnya. Saya tidak tahu, apakah rapat ini terbuka untuk umum atau tidak. Kalau terbuka untuk umum, bagus juga jika abang hadir,” ujarnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 diketahui terdapat penyertaan modal Pemkab Karo yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan terdapat perbedaan penyajian antara nilai penyertaan modal pada Pemkab Karo dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Malem.

Temuan permasalahan itu tertulis pada LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemkab Karo Tahun 2024 bernomor : 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025.

Atas permasalahan di atas, BPK telah merekomendasikan untuk menyusun Perda tentang penyertaan modal Pemkab Karo kepada Perumda Air Minum Tirta Malem, termasuk penyelesaian status penyertaan modal pemerintah pusat dan memerintahkan Kepala BKAD untuk melaksanakan rekonsiliasi dengan Perumda Air Minum Tirta Malem untuk menentukan nilai laba (rugi) operasional BUMD sebagai dasar penyajian investasi jangka panjang permanen.

Sampai dengan 31 Desember 2024, Pemkab Karo telah menindaklanjuti dengan surat Bupati kepada Kepala BKAD Nomor 700/636/Itkab/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang memerintahkan untuk menyusun Perda tentang penyertaan modal Pemkab Karo kepada Perumda Air Minum Tirta Malem, termasuk status penyertaan modal Pemerintah Pusat dan melakukan rekonsiliasi atas laba (rugi) operasional Perumda Air Minum Tirta Malem.

Namun, sampai dengan akhir pemeriksaan, Perda atas rekomendasi tersebut belum ditetapkan.

Pada Tahun 2024, nilai penyertaan modal Pemkab Karo kepada Perumda Air Minum Tirta Malem yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.764.951.151,00.

Nilai penyertaan modal tersebut disajikan dengan metode ekuitas sesuai dengan persentase kepemilikan saham Pemkab Karo lebih dari 50%.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, Pemkab Karo melakukan penyertaan modal pada tahun 2024 senilai Rp198.900.000,00 sesuai dengan BAST Nomor 028/2358/PUTR/2024 atas Revitalisasi SPAM IKK Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga.

Penyertaan modal berupa aset tetap oleh Pemkab Karo tersebut sampai dengan 31 Desember 2024 belum ditetapkan statusnya dengan Perda.

Bagian Perekonomian pada Setda adalah unit SKPD yang mempunyai tugas, diantaranya melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD, selaku pihak yang membawahi urusan pada Perumda Air Minum Tirta Malem.

Kabag Perekonomian pada Sekda menjelaskan bahwa perda tentang penyertaan modal berupa aset belum ditetapkan, karena belum mendapatkan dokumen yang memadai dari SKPD terkait.

Terkait temuan tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karo Dr.Drs. Eddi Surianta M.Pd, via pesan WhatsApp, kemarin.

Namun, hingga berita ini dibuat, Kepala BPKAD Kabupeten Karo belum juga memberi jawaban. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar