MEDAN (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) baik yang ada di Kabupaten Langkat maupun yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas seluruh realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 di SMA Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.
Permintaan ini dikemukakan oleh Koordinator Umum Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) Andika Perdana ketika diminta komentarnya mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024 bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, lewat telepon WhatsApp, Kamis (28/08/2025).
Menurut Andika, berdasarkan LHP BPK tersebut, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik pada SMA Negeri atas realisasi dana BOSP Tahun 2024 di Provinsi Sumut.
Hasilnya, BPK menemukan beberapa permasalahan yang diduga terindikasi korupsi.
Anehnya, SMA Negeri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi malah tidak ditindak tegas, baik itu hukuman disiplin maupun pidana.
“Salah satu adalah dugaan ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, permintaan agar APH segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas realisasi dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri yang ada di Kabupaten Langkat lantaran pada LHP BPK atas laporan keuangan Provinsi Sumut Tahun 2024, pihak BPK tidak ada melakukan pemeriksaan realisasi dana BOSP di Kabupaten Langkat.
“FGD PEKAN tidak ada melihat satu SMA Negeri yang ada di Kabupaten Langkat diperiksa oleh BPK Perwakilan Sumut. Oleh sebab itu, FGD PEKAN meminta kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas realisasi dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri yang ada di Kabupaten Langkat,” pintanya.
Ia juga meminta agar SMA Negeri yang ada di Kabupaten Langkat terbuka atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Sumut.
“Kalau memang SMA Negeri yang ada di Kabupaten Langkat sudah diperiksa oleh Inspektorat Sumut, maka terbuka saja kepada publik. Bukan hanya mengatakan kepada media, sudah pernah diperiksa dan tidak ada masalah. Tetapi, jelaskan juga apa saja yang diperiksa dan yang mana yang tidak ada masalah,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.
Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.
Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.
Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.
Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.(Tim)
















