APH Diminta Periksa Rekanan, PPK dan Kadis PUPR Binjai

Foto : Kantor Dinas PUPR Kota Binjai/net

MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022.

LHP tersebut dikeluarkan pada Tanggal 26 Mei 2023. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan potensi kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan yang
ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai sebesar Rp601.266.275,67.

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa Dinas PUPR Kota Binjai diduga belum menyelesaikan adanya permasalahan kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUPR TA 2021 sebesar Rp567.742.831,02.

Mengomentari hal di atas, pengacara, Dedi Krismanto SH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai.

Menurutnya, APH harus segera menyelidiki penyebab adanya kelebihan pembayaran yang ditemukan oleh BPK.

“Potensi itu harus diselidiki. Ada tidak dugaan kecurangan (fraud) dalam hal ini,” katanya kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).

Ia menjelaskan, kecurangan (fraud) merupakan suatu kejahatan yang mengandung 3 unsur penting. Yakni, perbuatan tidak jujur, niat/kesengajaan, dan keuntungan yang merugikan orang lain.

“Sehingga, adanya fraud dalam penyajian laporan keuangan dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Dalam pengusutannya nanti, ia berharap agar APH tidak fokus pada pengembaliannya saja. Akan tetapi, perbuatannya juga harus ditindak tegas.

Hal itu dilakukan, agar ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. “Efek jera juga harus ditegakkan. APH juga harus ingat, pengembalian tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022.

LHP tersebut dikeluarkan pada Tanggal 26 Mei 2023. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan potensi kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan yang
ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai sebesar Rp601.266.275,67.

Berikut perincian ke 12 paket pekerjaan yang diduga berpotensi kelebihan pembayaran di Dinas PUPR kota Binjai, dengan perincian sebagai berikut.

1. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan betonisasi bahu jalan pada Jalan Gumba, Kecamatan Binjai Utara, sebesar Rp88.666.000,62, yang dikerjakan oleh CV JMK, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.994.295,02, dan belum dilakukan pembayaran.

2. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan betonisasi bahu jalan pada Jalan Wijaya Kesuma, Kecamatan Binjai Utara, sebesar Rp65.242.860,26, yang dikerjakan oleh CV KBS, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.855.184,99, dan belum dilakukan pembayaran.

3. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan betonisasi bahu jalan pada Jalan Kelapa, Kecamatan Binjai Utara, sebesar Rp43.500.964,83, yang dikerjakan oleh CV PP, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.940.251,01, dan belum dilakukan pembayaran.

4. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan betonisasi jalan pada Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Utara, sebesar Rp64.373.524,70, yang dikerjakan oleh CV JMK, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.940.351,01, dan belum dilakukan pembayaran.

5. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan betonisasi jalan pada Jalan Chandra Kirana, Kecamatan Binjai Kota, sebesar Rp48.269.053,39, yang dikerjakan oleh CV B, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.904.970,05, dan belum dilakukan pembayaran.

6. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan perlengkapan dan utilitas Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Makalona (Bantuan Keuangan Provinsi) sebesar Rp37.239.705,74, yang dikerjakan oleh CV LA, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.823.406.112,68, dan telah dibayarkan sebesar Rp1.732.235.806.

7. Kekurangan volume pekerjaan rehab trotoar dab utilitas Lapangan Merdeka Binjai (Bantuan Keuangan Provinsi) sebesar Rp86.090.522,82, yang dikerjakan oleh CV KBS, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.828.850.000, dan telah dibayarkan sebesar Rp1.737.407.500.

8. Kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi linning saluran Jalan Gunung Bendahara, Kecamatan Binjai Utara, sebesar Rp10.810.702,25, yang dikerjakan oleh CV Kr, dengan nilai kontrak sebesar Rp197.321.000, dan telah dilakukan pembayaran uang muka 50 persen, sebesar Rp98.660.500.

9. Kekurangan volume pembangunan Gapura Selamat Datang di Kota Binjai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, sebesar Rp29.112.722,62, yang dikerjakan oleh CV FR, dengang nilai kontrak sebesar Rp608.424.753, 69, dan telah dilakukan pembayaran uang muka 30 persen, sebesar Rp182.527.426.

10. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan rehabilitasi jalan (Peningkatan Jalan pada Jalan Tondano, Kecamatan Binjai Timur) sebesar Rp45.840.320,67, yang dikerjakan oleh CV KrY, dengan nilai kontrak sebesar Rp755.127.231,17, dan telah dilakukan pembayaran uang muka 30 persen, sebesar Rp226.538.169.

11. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan rehabilitasi jalan (Peningkatan Jalan pada Jalan Pakis, Kecamatan Binjai Barat) sebesar Rp39.754.213,89, yang dikerjakan oleh CV KIS, dengan nilai kontrak sebesar Rp506.952.955,03, dan telah dilakukan pembayaran uang muka 30 persen, sebesar Rp152.085.886.

12. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan rehabilitasi jalan (Peningkatan Jalan pada Jalan Sawi VII/Santri, Kecamatan Binjai Barat) sebesar Rp42.365.683,88, yang dikerjakan oleh CV KrY, dengan nilai kontrak sebesar Rp366.630.553,42, dan telah dilakukan pembayaran uang muka 30 persen, sebesar Rp109.989.166.

Selain itu, Dinas PUPR Kota Binjai diduga belum menyelesaikan adanya permasalahan kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUPR TA 2021 sebesar Rp567.742.831,02.

Atas temuan tersebut, media online portibi.id, mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Binjai, Elvi Kristina, tentang tindaklanjut atas rekomendasi BPK, lewat pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id, bum mendapat jawaban, meski pesan sudah berceklist dua. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.