APH Diminta Periksa Pengelolaan Keuangan dan Penyertaan Modal di PDAM Tirtasari Binjai

 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai, Ashari ST, Sabtu (22/11/2025), melalui pesan WhatsApp, kepada media ini mengatakan, dari tahun 2023 sampai sekarang, PDAM Tirtasari Binjai tidak ada menaikkan gaji karyawan.

 

“Dari tahun 2023 sampai sekarang bang, tidak ada kenaikan gaji di PDAM Tirtasari Binjai. Hal itu dikarenakan, PDAM Tirtasari Binjai saat ini sedang kelebihan karyawan. Seharusnya, karyawan di PDAM Tirtasari Binjai tidak lebih dari 80 karyawan. Tetapi, kenyataannya di tahun 2023 jumlah karyawan sebanyak 123 orang,” ungkapnya.

 

Sementara, untuk pemberian tunjangan natura, kata Ashari ST, hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirut PDAM Tirtasari Binjai sebelumnya.

 

“Saya hanya menjalankan aturan yang sudah ada sebelumnya. Dan, belum ada perubahan,” ujarnya.

 

Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa pengelolaan keuangan dan penyertaan modal di PDAM Tirtasari Binjai.

 

“Jawaban Dirut PDAM Tirtasari Binjai, Ashari ST, sepertinya berbeda dengan data di laporan keuangan tahun 2022 dan tahun 2023. Dimana, beban gaji pegawai pada tahun 2022 itu sebesar Rp3.966.660.836 dan beban tunjangan natura sebesar Rp1.190.875.000. Sementara, beban gaji pada tahun 2023 sebesar Rp4.072.139.375 dan beban tunjangan natura sebesar Rp1.190.875.000. Artinya, ada kenaikan pada beban gaji sebesar Rp705.478.539 (Rp4.072.139.375 – Rp3.966.660.836),” katanya.

 

Lalu, untuk pemberian tunjangan natura, sambung, Norman, Dirut PDAM Tirtasari Binjai, Ashari ST, mengatakan, pemberian tunjangan natura di tahun 2023 berdasarkan SK Dirut PDAM Tirtasari Binjai yang sebelumnya.

 

Menurutnya, jika benar tunjangan natura tahun 2023 berdasarkan SK Dirut PDAM Tirtasari Binjai yang sebelumnya, maka diduga telah terjadi adanya korupsi dalam hal ini.

 

Dimana, berdasarkan surat putusan atas nama, Taufiq, selaku Dirut PDAM Tirtasari, dalam perkara pengelolaan keuangan dan penyertaan modal di PDAM Tirtasari Binjai tahun 2018-2020, SK yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Dirut PDAM Tirtasari Binjai atas kenaikan gaji dan tunjangan natura dinilai salah menurut majelis hakim.

 

“Menimbang, bahwa terdakwa, Taufiq ST, adalah Direktur Perusahaan

Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, merupakan pimpinan tertinggi di

PDAM yang bertanggung jawab atas operasional dan pengelolaan PDAM

secara keseluruhan, sudah seharusnya untuk hal-hal yang bersifat kebijakan

dengan menggunakan uang PDAM Tirtasari Kota Binjai harus melakukannya

secara hati-hati, cermat dan efisien, terutama memahami dan menguasai

peraturan yang melindungi keberlangsungan Perusahaan milik daerah, dan mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA) dalam hal PDAM Tirtasari Kota Binjai adalah Walikota Binjai. Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi,” ungkap Norman, membaca surat putusan atas nama Taufiq ST.

 

Oleh sebab itu, DPN LPK mendesak agar APH segera memeriksa pengelolaan keuangan dan penyertaan modal yang ada di PDAM Tirtasari Binjai.

 

“DPN LPK meminta kepada APH untuk untuk segera memeriksa pengelolaan keuangan dan penyertaan modal tahun 2023, 2024 dan tahun 2025 di PDAM Tirtasari Binjai,” katanya mengakhiri.

 

Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, laba rugi tahun berjalan di PDAM Tirtasari Binjai per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.377.624.508, dengan perincian sebagai berikut.

 

Pendapatan : Rp14.181.740.210

Beban : 15.559.364.718

Laba (rugi) sebelum pajak : Rp1.377.624.508

Jumlah beban pendapatan PPh : Rp0

Laba (rugi) tahun berjalan : Rp1.377.624.508

 

Sementara, untuk laba rugi tahun berjalan di PDAM Tirtasari Binjai per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp915.967.521, dengan perincian sebagai berikut.

 

Pendapatan : Rp14.915.073.107

Beban : 15.831.040.628

Laba (rugi) sebelum pajak : Rp915.967.521

Jumlah beban pendapatan PPh : Rp0

Laba (rugi) tahun berjalan : Rp915.967.521

 

Pada data tersebut dijelaskan bahwa, beban terbesar adalah beban gaji pegawai sebesar Rp4.072.139.375 dan beban tunjangan natura sebesar Rp1.190.875.000 tahun 2023.

 

Sedangkan pada tahun 2022, beban gaji pegawai adalah sebesar Rp3.966.660.836 dan beban tunjangan natura adalah sebesar Rp1.190.875.000.

 

Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur Umum (Dirut) PDAM Tirtasari Binjai, Ashari ST, via pesan WhatsApp, Sabtu (22/11/2025).

 

Kata Dirut PDAM Tirtasari Binjai, Ashari ST, pada tahun 2023 tidak ada kenaikkan gaji.

 

“Sampai sekarang bang, tidak ada kenaikan gaji. Karena memang di PDAM Tirtasari Binjai kelebihan karyawan, yang seharusnya tidak lebih dari 80 karyawan. Tetapi, kenyataannya di tahun 2023 jumlah karyawan sebanyak 123 orang,” katanya lewat pesan WhatsApp.

 

Sementara, untuk pemberian tunjangan natura, kata Ashari ST, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirut PDAM Tirtasari Binjai sebelumnya.

 

“Saya hanya menjalankan aturan yang sudah ada sebelumnya. Dan, belum ada perubahan,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Ashari ST, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtasari Binjai pada tanggal 21 Juni 2023.

 

Pengangkatan, Ashari ST, sebagai Plt Dirut PDAM Tirtasari Binjai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Binjai bernomor : 188.45-424/K/TAHUN 2023.

 

Saat ini, jabatan, Ashari ST, adalah Dirut PDAM Tirtasari Binjai.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar