Keterangan : Papan Bilbord dana desa dan alokasi dana desa didalam APBDesa.
Labuhanbatu ( Portibi DNP): Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk turut aktif mengawasi dan melakukan pemeriksaan terkait anggaran Dana Desa (DD) pada bidang pemberdayaan masyarakat peruntukan sub bidang Pertanian dan Peternakan didesa se Kabupaten Labuhanbatu.
Pasalnya, di sub bidang pertanian dan peternakan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa itu, tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya di lapangan.
Padahal, anggaran itu ada tertera didalam Billboard papan pengumuman tentang Program kegiatan belanja Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tertuang didalam APBDesa terhitung tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di kegiatan Sub bidang Pertanian dan Peternakan dengan anggarannya mencapai Ratusan juta rupiah pertahunnya di setiap desa.
Seperti halnya keterangan dari salah seorang pejabat Kepala desa Sennah Kecamatan Pangkatan insial H kepada wartawan di kantor desa Sennah , H mengatakan bahwa sub bidang Pertanian dan Peternakan tidak dilaksanakan dengan alasan susah mengurusnya.
“Pertanian dan Peternakan itu tidak dilaksanakan. rumit kali mengelolanya “, ucap Kades Sennah H kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Namun, Kades H tidak menjelaskan secara rinci tentang anggaran Dana Desa tersebut peruntukannya dan kemana anggaran Pertanian Peternakan itu dialihkan sesuai program Musyawarah desa (Musdes) tahun 2022 dan tahun 2023.
Dan, hasil investigasi wartawan dibeberapa desa di daerah Kabupaten Labuhanbatu dari jumlah 75 desa tersebut, rata rata Program sub bidang Pertanian dan Peternakan ini gagal dilaksanakan di desa desa. Mirisnya, anggaran untuk sub Pertanian dan Peternakan tersebut ada.
Seperti desa Pangkatan pada Program pemberdayaan masyarakat sub bidang Pertanian dan Peternakannya sumber Dana Desa mencapai anggaran Rp 277.300.000,- setiap tahunnya.
Begitu juga dengan desa Sennah pada sub bidang Pertanian dan Peternakan anggarannya mencapai Rp 144.720.000,- yang artinya bahwa anggaran itu ada tapi tidak dilaksanakan (Fiktif red).
Warga berharap kepada pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu khususnya Kejaksaaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara mau melakukan pemeriksaan terkait anggaran sub bidang Pertanian dan Peternakan yang bersumber dari anggaran Dana Desa dimaksud tersebut. Sebab, ada dugaan bahwa anggaran kegiatan tersebut Fiktif. Dan, merugikan keuangan negara.
Berita : Mora Tanjung.





















