LANGKAT (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Permintaan ini dikemukakan pengacara, Sofyan Taufik SH, MH, ketika diminta komentarnya, Minggu (04/01/2026).
Kata Taufik, jika dilihat dari data, ada keganjilan pada data Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan rabat beton jalan usaha tani dan boxculver, dengan volume 400 m x 1 m x 0.15 m, di Dusun XI Otorita (arah terjun), Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, pada tahun 2024, diuraian, diantaranya, pekerja, volume 429, satuan HOK, harga satuan Rp100.000, jumlah total Rp42.900.000 dan tukang, volume 48, satuan HOK, harga satuan Rp150.000, jumlah total Rp7.200.000.
“Dalam RAB, HOK adalah singkatan dari Hari Orang Kerja. Ini adalah satuan ukuran yang digunakan untuk menghitung jumlah tenaga kerja dan biaya upah yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau proyek kontruksi. Angka 429 dan 48 menunjukkan total volume Hari Orang Kerja (HOK) yang dialokasikan untuk pekerjaan item pekerjaan tertentu dalam RAB tersebut,” katanya.
Menurut pria yang pernah menangani kasus teroris yang ada di Sumut ini, penyidik bisa memanggil dan meminta keterangan dari Pemerintah Desa dan Tim Tenaga Ahli yang membuat RAB.
“Tanya, HOK itu apa?. Apakah untuk kategori Hari Orang Kerja atau banyaknya orang kerja. Jika HOK adalah Hari Orang Kerja, aneh rasanya pekerjaan itu dikerjakan selama setahun lebih (setahun itu 365 hari, red). Begitu juga, dengan banyaknya pekerja,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar APH segera melakukan penyelidikan atas penyaluran DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Sawit Hulu.
“Periksa juga RAB lainnya yang digunakan dari anggaran DD atau ADD di Desa Sawit Hulu, apakah ada keganjilan atau tidak,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.
LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.
DD
Tahap I
Rp223.716.000
Rp308.428.800
Tahap II
Rp335.574.000
Rp205.619.200
Tahap III
Rp0
Jumlah
Rp1.073.338.000
ADD
Tahap I
Rp420.321.000
Tahap II
Rp280.214.000
Jumlah
Rp700.535.000
Total DD dan ADD
Rp1.773.873.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp32.608.000
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Sawit Hulu, Gomer Manalu, via pesan WhatsApp, Sabtu (03/01/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah benar data yang di dapat adalah benar rincian penyaluran DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Sawit Hulu?.
Jika benar, dapatkah dirincikan secara detail digunakan untuk apa saja DD, ADD di Desa Sawit Hulu pada tahun 2024?.
Kemudian, apakah benar pada tahun 2024 Desa Sawit Hulu ada mengerjakan kegiatan rabat beton jalan usaha tani dan boxculver, dengan volume 400 m x 1 m x 0.15 m, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dihimpun media ini?.
Jika ada, apakah benar volume pekerja sebanyak 429 HOK (Hari Orang Kerja, red), dengan harga satuan sebesar Rp100.000 dan tukang sebanyak 48 HOK, dengan harga satuan sebesar Rp150.000, seperti data yang di dapat media ini?.
Lalu, apakah benar RAB dibuat oleh tim tenaga ahli, seperti yang tertera namanya pada data yang di dapat media ini?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, pesan WhatsApp tersebut masih berceklist satu.(Red/Tim)





















