BINJAI (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPK LPK), Norman Ginting SE, ketika diminta komentarnya mengenai pekerjaan Paving Block dan Plening Parit di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (10/11/2025).
Kata Norman, setiap pekerjaan wajib memberikan papan informasi mengenai anggarannya berapa, dananya dari mana dan siapa yang mengerjakan.
“Kalau tidak ada papan informasi/plank proyek, berarti ada kesalahan/pelanggaran yang dilakukan dan bisa dipidana,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran ini melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, karena dianggap tidak transparan.
“Itu masih pelanggaran tidak membuat plank proyek, belum lagi dugaan lainnya. Maka dari itu, DPN LPK meminta untuk segera dilakukan pemeriksaan, baik itu Dana Desa yang ada di Desa Sambirejo maupun pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Perkim di Desa Sambirejo,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Tingkah Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jefri Wahyudi, patut dipertanyakan.
Pasalnya, belum lagi selesai pertanyaan yang ditujukan kepadanya mengenai pekerjaan pemasangan Paving Block dan Plening Parit di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jefri malah memblokir pesan WhatsApp wartawan.
Ceritanya begini, Jumat (07/11/2025), media ini mendapat informasi bahwa ada pekerjaan Paving Block dan Plening Parit di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, diduga tidak memberikan papan informasi tentang siapa yang mengerjakan, berapa anggaran, sesuai tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mendapati informasi tersebut, media ini lalu melakukan konfirmasi kepada Kades Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jefri Wahyudi, via pesan WhatsApp, Jumat (07/11/2025).
Kata Jefri, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
“Itu dari Perkim. Konfirmasi saja ke Dinas Perkim,” katanya singkat lewat pesan WhatsApp.
Namun, Jefri tidak menjelaskan secara rinci pekerjaan mana yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Oleh karena itu, media ini lalu kembali bertanya kepada Jefri, lewat pesan WhatsApp, tentang pekerjaan mana yang dikerjakan oleh Dinas Perkim.
Ternyata, Jefri malah memblokir nomor media ini. Muncul pertanyaan, ada apa dengan Kades Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat?.
Sementara, hingga berita ini dimuat, media ini belum mendapat keterangan dari Dinas Perkim Kabupaten Langkat, tentang pekerjaan yang disebutkan Jefri, bahwa pekerjaan dikerjakan oleh Dinas Perkim Kabupaten Langkat. (Red/Tim)





















