LANGKAT (Portibi DNP) : Menanggapi adanya pemberitaan mengenai pekerjaan swakelola pembangunan laboratorium baru senilai Rp522.423.000, pembangunan kelas baru senilai Rp326.765.000 dan pembangunan toilet (jamban) senilai Rp128.574.000 di SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas pendidikan setempat untuk segera melakukan penyelidikan.
“Jika kita lihat dari foto plank pekerjaan tersebut, ada kejanggalan yang terjadi. Dimana, tidak ada tanggal kapan dimulainya pekerjaan, tidak ada tanggal kapan berakhirnya pekerjaan dan tidak ada nama CV atau PT yang mengerjakan. Makanya, perlu dilakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, setiap pekerjaan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan, harus sesuai dengan Perpres Nomor 7 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
“Jika tidak sesuai, maka perlu penindakan yang harus dilakukan, baik itu dari APH maupun dari dinas pendidikan setempat. Hal itu dilakukan, agar tidak ada permasalahan yang terjadi. Seperti, adanya dugaan korupsi pada pekerjaan tersebut” ujarnya.
Sementara, hingga berita ini dibuat, wartawan belum mendapat keterangan dari pihak SMA Negeri 1 Sei Bingai tentang mengapa tidak ada tertulis pada papan plank pekerjaan mengenai kapan tanggal dimulainya pekerjaan, kapan tanggal berakhir pekerjaan dan siapa CV atau PT yang mengerjakan ketiga pekerjaan tersebut.(Tim)