APH Didesak Diminta Periksa Dana BOSP di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu

 

MEDAN (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya yang ada di Sumatera Utara (Sumut) didesak untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu.

Permintaan ini dikemukakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi, ketika diminta komentarnya mengenai permasalahan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Tahun 2024, Selasa (16/09/2025).

Kata Masdi, temuan BPK secara uji petik itu bisa menjadi bukti awal untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu.

“Semisal, BPK menemukan adanya permasalahan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyata di beberapa sekolah yang diperiksa. Nah, temuan ini bisa juga di selidiki oleh APH di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu,” katanya.

Menurutnya, frasa “secara uji petik” adalah bentuk frasa adverbial yang berarti melakukan suatu tindakan atau pemeriksaan dengan cara mengambil sebagian contoh atau sampel dari keseluruhan objek, baik barang, data, atau kondisi, untuk kemudian dilakukan pengujian, verifikasi, atau validasi.

Tujuannya adalah, untuk memastikan kebenaran, kualitas, atau kondisi keseluruhan berdasarkan hasil yang diperoleh dari sampel tersebut.

“Permasalahan temuan BPK di beberapa sekolah negeri, baik itu SMA, SMK, SLB, inilah bisa dijadikan bukti awal bagi penyidik untuk memeriksa sekolah yang belum diperiksa oleh BPK,” ungkapnya.

Apalagi, sambungnya, saat ini APH sedang giat-giatnya menangkap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan BOSP di beberapa SMA Negeri.

“Sekali lagi saya tegaskan, GPPM mendesak agar APH segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan penggunaan dana BOS dan BOSP di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu,” katanya mengakhiri.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.

Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.

Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.

Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.

Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.

Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Saldo Awal :

Rp7.746.626

Penerimaan 1 Tahun :

Rp1.162.493.374

Total Penerimaan :

Rp1.170.240.000

Belanja Operasi :

Rp720.915.600

Belanja Modal Peralatan dan Mesin :

Rp211.571.100

Belanja modal aset tetap dan lainnya :

Rp237.753.300

Belanja Modal :

Rp449.324.400

Total Belanja :

Rp1.170.240.000

Pengembalian :

Rp0

Saldo akhir :

Rp0

Keterangan :

0

(Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar