Anggaran Ketapang di Desa Tanjung Gusti Diduga Digunakan Untuk Simpan Pinjam

Foto : Direktur/Ketua BUMDes Desa Tanjung Gusti dan Kwitansi yang Belum Ada Tandatangannya

 

DELI SERDANG (Portibi DNP) : Anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Dana Desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes) diduga digunakan untuk simpan pinjam oleh Direktur/Ketua BumDes Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Anto.

Hal itu terungkap pada rapat program kerja pengurus Bumdes dan Kopdes di Desa Tanjung Gusti, Kamis (05/03/2026).

M, salah salah seorang masyarakat, saat ditemui wartawan di luar kantor desa Tanjung Gusti, mengatakan, ada dugaan bahwa anggaran Ketapang diduga digunakan untuk simpan pinjam.

Dugaan ini diketahui dari salah seorang warga berinisial P yang telah mendapat pinjaman sebesar Rp15 juta rupiah.

Mendapat informasi tersebut, M, lalu melakukan investigasi/klarifikasi.

Investigasi/klarifikasi dilakukan, karena menurut M anggaran Ketapang tidak boleh digunakan untuk simpan pinjam.

Pada hari Sabtu (21/02/2026), M kemudian menjumpai Anto selaku Direktur/Ketua BUMDes di warung milik P.

Pada saat itu, Anto mengatakan bisa mengajukan simpan pinjam dengan catatan harus membuat proposal dan mengikuti musyawarah desa terlebih dahulu pada hari Senin (23/02/2026), di kantor desa Tanjung Gusti.

Selain itu, Anto juga mengatakan bahwa si peminjam juga harus mengembalikan iuran pinjaman setiap bulannya dengan jumlah yang telah ditentukan.

Bukan hanya itu, si peminjam juga wajib memberikan 40 persen dari hasil panen.

Pernyataan Anto itupun di dengar oleh masyarakat lain yang sedang berada di warung kopi tersebut.

Lalu, pada hari Senin (23/02/2026), M bersama temannya mendatangi Kantor Desa Tanjung Gusti.

Tujuannya, untuk mengikuti musyawarah, seperti yang diucapkan oleh Anto. Namun, M bersama temannya terlambat untuk mengikuti musyawarah tersebut.

Guna mendapatkan kepastian, M lalu menjumpai Anto. Di Kantor Desa, M dihadapan pendamping desa, sekretaris desa, Pj Kepala Desa, Pengawas BUMDes, Direktur/Ketua BUMDes dan Bendahara BUMDes, menceritakan kedatangannya.

M mengatakan, kedatangannya ke kantor desa adalah untuk mempertanyakan tentang kelanjutan proposal pengajuan simpan pinjam kepada Anto.

Lebih lanjut M menjelaskan bahwa, kedatangannya untuk mengikuti musyawarah karena menurut Anto uang kas BUMDes minus.

Sementara P, diberikan pinjaman lantaran dianggap salah satu orang yang termasuk dalam BUMDes.

Padahal, diketahui P diduga merupakan salah seorang pegawai yang ada di BUMN.

“Yang menjadi pertanyaan, kalau memang uang kas minus, mengapa P bisa diberikan pinjaman. Kami sebetulnya bukan mau meminjam. Tetapi, kami ingin mengetahui, apakah benar dana Ketapang ini bisa dipinjam. Jika benar bisa dipinjam, maka jelas ada kesalahan dalam pengelolaannya,” kata M.

Maka dari itu, ia meminta dalam rapat program kerja pengurus Bumdes dan Kopdes di Desa Tanjung Gusti, agar pihak BUMDes terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggaran.

“Kami juga mempertanyakan tentang apa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Anto sebagai Direktur/Ketua BUMDes dan kapan dipilihnya Anto sebagai Direktur/Ketua BUMDes. Sebab, masyarakat tidak mengetahui kapan pemilihan dan kapan musyawarah pemilihan Direktur/Ketua BUMDes dilakukan,” ujarnya.

Sementara Anto, ketika ditemui saat selesai rapat program kerja pengurus Bumdes dan Kopdes di kantor Desa Tanjung Gusti mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh M adalah tidak benar.

Menurutnya, P bukan diberikan pinjaman. Melainkan, P diberikan pendanaan sebesar Rp15 juta untuk pembibitan panen.

“Kami sudah bertanya kepada yang mengajukan (P, red), kami tidak ada berbicara seperti itu bahwa memberikan uang pinjaman sebesar Rp15 juta,” katanya.

Lebih lanjut menurut Anto, pada saat itu P mengatakan akan belanja peralatan dan lain sebagainya.

“Oke, ini uangnya. Belanja lah P. Yang penting, kwitansinya ada. Gini aja bang, lebih bagus, M itu kita pertemukan dengan P, biar lebih real. Mana yang benar, apakah saya memberikan pinjaman atau pendanaan,” ungkapnya.

Ditanya mengenai bahwa rapat ini awalnya mengenai pembatalan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman tentang adanya proposal P untuk pembibitan cabe dan mengapa P tidak hadir dalam rapat ini?.

Anto mengatakan, kalau tidak hadirnya P dalam rapat karena posisi P sedang bekerja di kebun.

“Untuk itu saya tidak bisa menjelaskan,” cetusnya. Sementara, untuk kwitansi pembelanja atau lainnya yang tidak ada tandatangan dan stempelnya, Anto mengatakan, akan mempertanyakan kepada anggotanya.

Lebih lanjut Anto mengatakan, bahwa ia dipilih oleh desa. Sedangkan, untuk fungsinya sebagai Direktur/Ketua BUMDes di Desa Tanjung Gusti, ia mengatakan belum memahami fungsinya sebagai Direktur/Ketua BUMDes.

Ia beralasan, karena dirinya baru terjun atau menjabat sebagai Direktur/Ketua BUMDes. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar