Anggaran Insentif Fiskal Pemko Binjai Tahun 2024 Direncanakan Untuk Apa?

Foto : Kantor BPKPAD Pemko Binjai/int

MEDAN (Portibi DNP) : Pada tanggal 29 Desember 2023, Pemerintah Kota Binjai mengeluarkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2024.

Pada peraturan tersebut, yaitu pada Pasal 14 disebutkan bahwa anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.773.834.436.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga milyar delapan ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh
enam ribu rupiah), yang terdiri atas :

a. Dana Perimbangan sebesar Rp.752.962.254.000,00 (tujuh ratus lima
puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).

b. Insentif Fiskal sebesar Rp.20.872.182.000,00 (dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Lalu, apa rencana penggunaan terhadap anggaran Dana Perimbangan dan anggaran Insentif Fiskal?.

Berdasarkan Pasal 15 pada peraturan tersebut diketahui bahwa, anggaran Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a direncanakan sebesar Rp.752.962.254.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh
empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.24.209.874.000,00 (dua puluh empat milyar dua ratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat
ribu rupiah).

b. Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.573.368.644.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga milyar tiga ratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah).

c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp.31.188.777.000,00 (tiga puluh satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

d. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp.124.194.959.000,00 (seratus dua puluh empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Sedangkan anggaran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b direncanakan sebesar Rp.20.872.182.000,00 (dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah), namun tanpa penjelasan yang rinci seperti anggaran Dana Perimbangan.

Dikarenakan tidak jelas secara rinci direncanakan untuk apa anggaran Insentif Fiskal tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi/menanyakan kepada Kepala Badan Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba, lewat pesan WhatsApp, Jumat (25/04/2025).

Pesan pun berceklist dua. Itu menandakan bahwa, pesan sudah masuk. Namun, hingga berita ini dimuat belum juga ada jawaban. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar