Foto: Ilustrasi /Int
BINJAI (Portibi DNP) : pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, dugaan terdapat 161 persil tanah belum didukung sertifikat/bukti
kepemilikan.
Permasalahan teraebut tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa pemerintah daerah dalam mengelola aset tanah pada Barang Milik Daerah (BMD) harus memiliki bukti kepemilikan/sertifikat atas nama pemerintah daerah untuk aset tanah
yang bersangkutan.
Berdasarkan database KIB Aset Tetap Tanah, Pemko Binjai mencatat sebanyak 4.901 bidang tanah dengan nilai sebesar
Rp419.514.044.823,53.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data tanah tersebut, terdapat sebanyak 161 persil tanah atau senilai
Rp27.470.597. 149,00 belum memiliki bukti kepemilikan/bersertifikat.
Sehingga atas 161 persil tanah tersebut tidak dapat dilakukan pengujian
kesesuaian luas tanah dan status hak kepemilikannya terhadap bukti
pencatatan tanah pada KIB A.
Adapun luas tanah yang tidak dapat diuji
dengan bukti kepemilikan tersebut sebesar 22,21 Ha.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan, diantaranya, resiko terjadinya sengketa kepemilikan tanah atas aset tanah yang dimiliki pemerintah daerah yang belum dibuatkan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat.
Permasalahan tersebut disebabkan, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Kepala BPKPAD selaku pejabat penatausahaan barang belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan BMD.
Kepala BPKPAD belum optimal mengamankan aset tanah dan kendaraan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK, dan akan berkoordinasi dengan SKPD terkait dan pengurus barang untuk melakukan tindaklanjut.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar, diantaranya, memerintahkan Kepala BPKPAD selaku pejabat penatausahaan barang mengamankan aset milik daerah melalui pensertifikatan tanah. (BP)




















