MEDAN(Portibi DNP): Kurnia Hasibuan selaku Kordinator Aksi menyampaikan dalam statement (Orasinya) didepan gedung/Kantor Kejati Sumut Rabu (12/3/2025) mengenai dugaan salah seorang anggota dewan (Legislatif) terpilih dari partai (Fraksi) Demokrat periode 2024-2029 yang diduga kuat memiliki data yang berbeda (Ganda) baik dari bentuk Kartu Tanda Kependudukan/Penduduk (KTP) dan ijazah SMA ( Sekolah Menengah Atas).
Kurnia Hasibuan juga meminta dengan hormat Kepada Bapak Idianto SH. MH agar tegas dan sekaligus kepala/pimpinan Kejati Provinsi Sumatera Utara
Maka dari hal tersebut, Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi/lembaga AKTA (Aliansi Aktivis Kota) berharap kepada kepala Kejati Sumut agar memberikan perintah tugas langsung kepada Cq. Kasi Pidsus untuk memanggil dan menyelidiki terkait dugaan yang sudah disebutkan terkait keabsahan Identitas salah seorang DPRD Terpilih periode tahun 2024-2029 dari partai (Fraksi) Demokrat dengan inisial AHS.
Dan bukan disitu saja, Lembaga/organisasi Aliansi Aktivis Kota (AKTA) juga mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara agar memanggil serta memeriksa Pihak – pihak terkait, Baik Pihak KPU hingga Komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Lawas.
Baca: GEPAMA Minta Kejatisu Periksa Realisasi Anggaran Belanja Modal di Dinas PUPR Sergai
Dan adapun beberapa tuntutan tersebut ialah ;
TUNTUTAN :
1. Diminta dengan hormat kepada KPU(Komisi Pemilihan Umum)SUMUT dan yang membidangi untuk sekaligus memanggil dan memeriksa salah seorang DPRD yang berasal dari Kabupaten Padang Lawas dengan inisial AHS dari partai (Fraksi) Demokrat dan Bapak H. Mhd Dayan Hasibuan, SH, Selaku Ketua Umum dari Fraksi (Partai) Demokrat priode 2022-2027 dan pihak-pihak terkait lainnya mengenai dugaan tentang pelanggaran Peraturan/Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, Yang dijelaskan dalam BAB II-III tentang tahapan dan syarat-syarat (Persyaratan) pencalonan dan UU Republik indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang – nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dan kami menduga kuat bahwasanya ada beberapa perbedaan identitas (ganda) antara kelahiran tahun 2003 dengan tahun kelahiran 2002 pada kartu tanda penduduk (KTP) dan begitu juga terdapat pada tahun kelahiran 2003 dan berkas (persyaratan) tersebut menjadi salah sattu syarat – syarat/persyaratan sebagai calon legislatif (DPRD) priode/tahun 2024-2029 diwilayah hukum Kabupaten Padang Lawas thn pemilihan 2024
2. Meminta dengan tegas dan dengan hormat kepada Pihak DKPP RI (Pusat) dan pihak Komisi Pemilihan Umum(KPU)Provinsi Sumatera Utara agar segera dan sekiranya memanggil dan memeriksa Pihak Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas yang diduga kuat telah melanggar kode etik dan mencoreng integritas sebagai pihak penyelenggara pemilu terkait kuat dugaan bahwasanya pihak KPU Kabupaten Padang lawas ikut serta dalam meloloskan salah seorang calon legislatif yang diduga kuat tidak lolos persyaratan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang persyaratan dan pencalonan calon anggota legislatif Kabupaten Padang Lawas. Bahwa sanya mengenai keabsahan administrasi persyaratan calon legislatif (DPRD) kabupaten Padang Lawas dengan inisial AHS dari salah satu fraksi/partai Dpd Demokrat Kabupaten Padang Lawas yang diduga kuat memiliki (mempunyai) identitas (KTP) ganda untuk dan demi memenuhi – melengkapi persyaratan dan kuat dugaan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan sebagai Calon Anggota legislatif (DPRD) priode 2024-2029 diwilayah hukum Kabupaten Padang Lawas
3. Meminta dengan tegas Kepada Bapak H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC.,M.P.A.,M.A selaku Ketua Umum (PARPOL) Fraksi Demokrat RI (Pusat) melalui ketua umum (Ketua Partai) DPD Demokrat Provinsi Sumatera Utara agar memberikan rekomendasi pemecatan/pencopotan kepada Bapak H. Mhd Dayan Hasibuan, SH, selaku ketua Umum DPC (Dewan Pengurus Cabang) Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas. Sebab Ketua Umum DPC Partai Demokrat kabupaten padang lawas di duga kuat ikut serta dan memiliki peran dalam proses lolosnya anggota partai demokrat sebagai calon legislatif Kabupaten Padang Lawas periode pemilihan tahun 2024
4. Meminta dengan hormat kepada Pihak DKPP dan Komisi KPU RI pusat agar segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Padang Lawas. Sebab kami menduga kuat bahwasanya pihak KPU telah lalai dalam menjalankan fungsi/Profesi Sebagai pihak penyelenggara dalam proses pelaksanaan/kegiatan pemilu Pileg (Pemilihan Calon Legislatif) tahun 2024. Berdasarkan Ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
5. Meminta dengan tegas kepada Pihak Bawaslu RI untuk segera memberikan Rekomendasi pemecatan jabatan kepada Ketua dan anggota Bawaslu kabupaten padang lawas secara aturan dan undang-undang yang berlaku. Sebab diduga kuat bahwasanya pihak Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah lalai dalam menjalankan Profesi, Tugas dan wewenangnya sebagai lembaga pengawasan pada/dalam proses pemilu Pileg/Legislatis dan pihak Bawaslu Kabupaten Padang Lawas diduga telah kecolongan dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan terkait tahapan persyaratan pencalonan calon anggota legislative (DPRD) yang sudah diatur kian dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada BAB II-III tentang tahapan pencalonan dan persyaratan calon anggota legislative (DPRD) Kabupaten Padang Lawas tahun 2024
6. Meminta dengan hormat kepada DKPP Melalui KPU Provinsi Sumatera Utara agar segera dan secepatnya memanggil serta memeriksa dengan sebaik – baik mungkin Pihak KPU Kabupaten Padang lawas terkait diduga kuat salah satu DPRD Kabupaten Padang Lawas (Caleg) dari parpol/partai Demokrat dengan inisial AHS yang diduga kuat masih belum bisa memasuki persyaratan sesuai PKPU tahun 2023.
Sedangkan AHS diduga kuat melakukan tindakan perubahan identitas (KTP GANDA) dan persyaratan lain-lainnya melalu keputusan dari PN(Pengadilan Negeri)Sibuhuan/Kabupaten Padang Lawas untuk lolos sebagai calon legislatif tahun 2024.**