MEDAN (Portibi DNP) : Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) A.Abdi, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera melakukan pemeriksaan atas realisasi anggaran belanja modal sebesar Rp132.827.944.638, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Permintaan ini dikemukakan A.Abdi, terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut pada pekerjaan di Dinas PUPR Sergai Tahun Anggaran 2022.
“Dari total realisasi belanja modal sebesar Rp132.827.944.638 ini, Dinas PUPR Kabupaten Sergai lalu melaksanakan beberapa pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak pelaksana,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/08/2023).
Selanjutnya, sambungnya, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik (audit sampling) dari total realisasi belanja modal sebesar Rp132.827.944.638 yang dilakukan oleh pihak BPK Perwakilan Sumut ditemukan adanya kekurangan volume dan kuantitas pekerjaan.
Diantaranya, Peningkatan Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Simp. Pondok Banjar Malasori, yang dikerjakan oleh CV CM, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.282.220.000, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp53.507.919,15. Pemeliharaan Ruas Jalan Pertapaan – Watas, Kecamatan Dolok Masihul, yang dikerjakan oleh CV BP, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.946.594.500, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp10.629.781,01.
Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Kuta Baru – Tebing Tinggi, yang dikerjakan oleh CV HI, dengan nilai kontrak sebesar Rp9.202.352.000, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp104.354.349,84. Pemeliharaan Ruas Jalan Paya Lombang – Sukadamai, yang dikerjakan oleh CV GM, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.985.170.000, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp14.359.924,18.
Pemeliharaan Ruas Jalan Kampung Pon – Jalan Bakaran Batu (Kelapa
Tinggi), yang dikerjakan oleh CV RR, dengan nilai kontrak sebesar Rp5.053.817.000, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp89.499.737,45. Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Pasar Rodi – Pematang Pelintahan, yang dikerjakan oleh CV WU, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.139.200.000, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp44.041.391,22.
Pemeliharaan Ruas Jalan Batas Kec. Serbajadi – Bandar Pinang, yang dikerjakan oleh CV PI, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.736.296.500, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar
Rp9.203.848,68. Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Tegal Sari – Dame, yang dikerjakan oleh CV FR, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.792.000.000, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp36.475.114,03.
Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Dolok Merawan – SMP Negeri, yang dikerjakan oleh CV LS, dengan nilai kontrak sebesar Rp5.326.000.000, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar
Rp13.578.585,90. Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bah Sumbu – Batas Perkebunan, Kecamatan Tebing Tinggi, yang dikerjakan oleh CV ES, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.284.000.000, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar
Rp3.453.407,20 dan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Mesjid Jamik – Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. yang dikerjakan oleh CV KI, dengan nilai kontrak sebesar Rp5.066.069.000, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp25.030.247,07.
Menurut pihak BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaiman diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Pasal 11 yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak.
Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang dan jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.
Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan, pembayarannya didasarkan pada
hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan, pembayarannya berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan.
Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran bab I, huruf E angka 1.k, yang menyatakan bahwa kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya.
Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada Lampiran angka 7.19, huruf a, b, dan d yang menyatakan bahwa sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak.
Sanksi ganti rugi apabila terjadi kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak
sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pada bagian yang menjelaskan hak dan kewajiban penyedia, yang antara lain menyatakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi antara lain melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Abdi menjelaskan, atas kelebihan pembayaran tersebut PPK Dinas PUPR Kabupaten Sergai telah menarik dan menyetorkan ke kas daerah sebesar
Rp404.134.305,73.
“Jika di teliti dan di simak dari peraturan-peraturan yang disebutkan oleh pihak BPK, kita dapat menyimpulkan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Sergai diduga membayar lunas seluruh uang atas pekerjaan tersebut di atas sebelum pemeriksaan dilaksanakan secara bersama-sama. Berdasarkan aufit sampling yang dilakukan pihak BPK, maka LSM GEPAMA meminta kepada pihak Kejatisu untuk segera memeriksa seluruh pekerjaan realisasi anggaran belanja modal sebesar Rp132.827.944.638 di Dinas PUPR Sergai tersebut,” kata Abdi, mengakhiri.
Atas temuan ini, kemarin, portibi.id lalu menanyakan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sergai Johan Sinaga SE,M.A.P, lewat pesan WhatsApp, Selasa (22/08/2023).
“Maaf ya, ke kantor aja. Saya lagi di Kuala Lumpur mengikuti Diklat PIM 2,” katanya singkat lewat pesan WhatsApp. (BP)