Afif Abdillah : Penurunan Tarif Parkir Langkah Konkret Ringankan Beban Masyarakat

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Afif Abdillah SE menilai penurunan tarif parkir oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

“Penurunan tarif parkir oleh Pemko Medan ini merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

terutama pekerja, pedagang kecil, keluarga yang mobilitasnya tinggi, dan masyarakat yang setiap hari harus keluar masuk titik parkir,”katanya Jumat (27/2/2026).

Karenanya Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan menyatakan dukungannya atas kebijakan penurunan tarif parkir yang diumumkan Pemko Medan tersebut.

“Kami juga mendukung penertiban parkir di kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut jukir dengan standar yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar,” ujar Afif.

Diketahui, Pemko Medan resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dimana tarif parkir untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai.

Dikatakan Afif, pihaknya juga juga mendukung penertiban parkir di Kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut jukir dengan standard yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar.

“Begitu juga dengan perluasan QRIS, penataan titik parkir, dan penindakan terhadap praktik parkir liar. Kami meminta Dinas Perhubungan juga memperkuat sistem pelaporan online dan hotline untuk laporan pungli/parkir liar,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan menaikkan tarif parkir pada awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up.

Mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8.000 untuk truk, bus dan alat berat. Serta Rp 12.000 truk dengan gandengan dan trailer.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar