Foto: Kantor PTPN IV/ Int
MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya kontrak penjualan teh senilai Rp29.438.876.540,00 yang diduga tidak terealisasi penjualannya
Temuan itu di catat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi Tahun 2021, 2022 dan 2023 (semester 1) pada Perkebunan Nusantara IV, anak perusahaan dan instansi terkait di Sumatera Utara (Sumut) dan Jakarta, bernomor : 27/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
Atas temuan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PTPN IV, melalui staff humas PTPN IV, bernama Bobby Saragih, lewat pesan WhatsApp, Jumat (08/11/2024).
Namun sayangnya, hingga berita ini dibuat belum ada jawaban dari pihak PTPN IV.
Mengutip LHP bernomor : 27/LHP/XX/8/2024, diketahui bahwa ada beberapa permasalahan yang ditemukan BPK.
Diantaranya, terdapat kontrak penjualan teh senilai Rp29.438.876.540,00 yang diduga tidak terealisasi penjualannya
BPK menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor DIRPER/04/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group dengan perubahan terakhir Nomor DIR/PER/11/2022 tanggal 27 April 2022 (selanjutnya disebut Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group) menjelaskan bahwa penjualan teh dengan metode auction baik ekspor maupun lokal dilaksanakan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) sedangkan untuk penjualan teh dengan metode langsung baik ekspor maupun lokal dilaksanakan oleh PTPN II (Persero).
Pada tahun 2020, Direktur Utama PTPN IV menyampaikan surat kepada Direktur
Utama PTPN III (Persero) Nomor 04.09/X/196/XI2020 tanggal 20 November 2020 tentang Penjualan Langsung (Direct Sales) Produk Teh dimana PTPN IV meminta persetujuan dari PTPN III (Persero) sebagai kuasa penjual untuk PTPN IV melakukan penjualan langsung kepada pembeli di luar auction sebagai bentuk percepatan penjualan teh dengan pertimbangan sebagai berikut.
a. Dalam penjualan teh sering terjadi withdrawn pada saat auction.
b. Harga penjualan mengacu kepada harga auction yang terjadi atau mengacu kepada harga terjual melalui konfirmasi di bawah price idea.
c. PTPN IV membuka peluang untuk penjualan langsung dengan kondisi penyerahan loco (barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi aslinya) pada pabrik teh Tobasari dan Bah Butong.
PTPN IV tidak mendapat jawaban dari Direktur Utama PTPN III (Persero) atas
surat Direktur PTPN IV tersebut, namun berdasarkan Lembar Disposisi Direktur Utama PTPN II (Persero) Nomor DSPN/O549/2021 tanggal 29 Januari 2021, diketahui bahwa Direktur Utama PTPN III (Persero) menyetujui penjualan langsung tersebut, dan lembar disposisi tersebut dijadikan sebagai dasar oleh Manajemen PTPN IV dalam melakukan penjualan langsung teh.
Pada tahun 2021, PTPN IV telah melakukan penjualan langsung teh dengan menggunakan harga jual (price idea) yang ditetapkan oleh PTPN III (Persero).
Hasil pemeriksaan atas laporan penjualan teh tahun 2021 s.d. 2023 (s.d. 30
September 2023), reviu dokumen pendukung penjualan teh tahun 2021 s.d. 2023 (s.d. 30 September 2023), cek fisik di gudang teh Belawan pada tanggal 11 September 2023 dan hasil wawancara pihak terkait, menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Terdapat outstanding payment contract teh tahun 2022 s.d. 2023 sebesar
Rp29.438.876.540,00 dan terdapat overdue interest atas kontrak yang terlambat dibayar dari 1 Januari 2021 s.d. 26 April 2022 sebesar Rp4.591.907.619,94.
Hasil pemeriksaan atas transaksi penjualan melalui auction diketahui bahwa realisasi pembayaran yang dilakukan oleh pembeli teh tidak full payment (dibayar sebagian partial payment) ataupun belum dibayar sama sekali sampai dengan batas jangka waktu kontrak (outstanding payment contrac), sehingga pembeli tidak dapat mengambil tehnya.
Hasil pemeriksaan atas kontrak penjualan menunjukkan bahwa jangka waktu pembayaran kontrak sudah jatuh tempo.
Kemudian, umur persediaan atas teh
sebanyak l.607.220 kg tersebut berkisar antara 20 s.d. 387 hari dengan nilai
persediaan sebesar Rp24.185.044.755,00 (nilai pokok persediaan rata-rata sebesar
Rpl5.047,75/kg).
Hasil wawancara dengan Kepala Divisi Pemasaran Aneka Tanaman (DPAT) PTPN III (Persero) atas outstanding payment contract Teh PTPN IV tersebut mengungkapkan beberapa hal berikut.
1) Divisi DPAT PTPN III (Persero) berkoordinasi dengan PTPN IV memantau dan menindaklanjuti pembeli yang belum melakukan pembayaran dengan menghubungi pembeli dan melakukan rekonsiliasi dengan pembeli terkait kesanggupan pembayaran atas kontrak yang sudah disepakati sebelum adanya tindakan grounded.
2) Divisi DPAT PTPN II (Persero) tidak melakukan pemutusan kontrak atas
kontrak yang sudah jatuh tempo melebihi dari 100 hari dikarenakan :
a) harga jual atas produk yang sudah dikontrakkan berpotensi menurun sehingga akan menimbulkan kerugian jika dilakukan pemutusan.
b) PTPN IV akan kehilangan kesempatan memperoleh harga jual yang sama
dengan kontrak sebelumnya jika dilakukan pemutusan.
c) Menjaga kestabilan pasar penjualan teh karena jika dilakukan pemutusan
kontrak dan blackist pembeli yang terlambat bayar maka pembeli teh
berkurang dan PTPN III (Persero) kesulitan dalam melakukan pemasaran.
Sesuai Perdir PTPN III, Pembeli yang terdapat di daftar pemantauan dan rekonsiliasi outstanding contract teh PTPN IV dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan pemasaran.
Dengan demikian, PTPN IV berhak memperoleh denda keterlambatan (overdue interest) atas pembayaran teh dari pembeli dari tanggal 1 Januari 2021 s.d. 26 April 2022 (tanggal sebelum adanya perubahan Peraturan
Direksi) sebesar Rp 4.591.907.619,94.
b. Terdapat komoditi teh yang belum diambil oleh pembeli (outstanding delivery contract) senilai Rp6.555.353.536,00 dan sewa gudang atas keterlambatan pengambilan teh oleh pembeli di gudang sebesar Rp40.169.403,85.
PTPN IV memilikil unit GPU di Belawan dengan kapasitas penyimpanan 2.000 ton
dimana Kantor Gudang Teh Belawan merupakan aset PTPN IV, sedangkan untuk lahan (tanah) seluas 3.000 m² dengan nilai sewa Rp900 juta per tahun merupakan penyewaan ke PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Hasil pemeriksaan atas kontrak penjualan diketahui terdapat stok yang sudah diterbitkan delivery order namun belum diambil oleh pembeli sesuai dengan kontrak sampai dengan batas waktu penyerahan kontrak sehingga masih terdapat kontrak penjualan teh PTPN IV yang tehnya belum diserahkan ke pembeli (outstanding delivery contract).
Jumlah nilai outstanding delivery contract teh PTPN IV posisi per 29 September 2023 sebesar Rp6.555.353.536,00.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Divisi Pemasaran Aneka Tanaman (DPAT) PTPN
III (Persero) dalam Berita Acara Konfirmasi Nomor 001/PDTT/PTPN-IV/I0/2023 tanggal 4 Oktober 2023, menunjukkan bahwa Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) telah mengeluarkan Surat Edaran Direksi yang mengakomodir Sewa Gudang melalui SE Nomor DPATSE/62/ 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang
Perhitungan Biaya Keterlambatan Pengambilan Produk Komoditi Teh dengan
memberikan pedoman formula perhitungan sewa Gudang. Kepala Divisi DPAT PTPN II (Persero) menjelaskan bahwa tidak ditetapkannya nilai Sewa Gudang tiap anak perusahaan dikarenakan adanya perbedaan NJOP tiap daerah serta biaya overhead masing-masing anak perusahaan.
Sesuai SE SEVP Operasional II PTPN IV Nomor 0405/X/349/VV2023 tanggal 26
Juni 2023 diketahui bahwa biaya sewa gudang teh PTPN IV sebesar Rp72,77
sack hari. BPK telah melakukan perhitungan biaya keterlambatan pengambilan produk Komoditi Teh atas outstanding delivery contract teh PTPN IV posisi per 29 September 2023 sebesar Rp6.555.353.536,00 sesuai dengan SE tersebut.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa PTPN IV berhak memperoleh pendapatan atas sewa gudang teh dari pembeli sebesar Rp40.169.403,85.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan :
a. Berpotensi mengalami kerugian senilai Rp24.185.044.755,00 atas persediaan teh
yang belum dibayar oleh pembeli sebanyak 1.607.220kg.
b. Belum memperoleh penerimaan :
1) denda keterlambatan (overdue interest) atas pembayaran teh dari pembeli dari
tanggal 1 Januari 2021l s.d. 26 April 2022 (tanggal sebelum adanya perubahan
Peraturan Direksi) minimal sebesar Rp4.591.907.619,94.
2) pendapatan atas sewa gudang teh dari pembeli minimal sebesar Rp40.169,403,85.
Kondisi tersebut disebabkan :
a. Direktur PTPN IV lalai dalam menyelesaikan outstanding payment contract sebanyak 1.607.220kg.
b. Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan PTPN IV Periode 2021 s.d. 2023 tidak
cermat dalam memantau pelaksanaan realisasi kontrak penjualan PTPN IV dengan PT KPBN dan PTPN III (Persero):
c. Kepala Subbagian Logistik Pemasaran PTPN IV Periode Tahun 2021 s.d. 2023 lalai melakukan atas :
1) koordinasi pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan rampung realisasi kontrak
penjualan Teh PTPN IV.
2) pemantauan pembayaran dan penyerahan kontrak penjualan teh PTPN IV.
Atas permasalahan tersebut, Direktur PTPN IV menyatakan sependapat dengan
temuan pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan kepada :
a. Dewan Komisaris PTPN IV untuk mengawasi dan memastikan penyelesaian
rekomendasi:
b. Direktur PTPN IV agar :
1) Berkoordinasi dengan Direktur Utama PTPN II (Persero) untuk memberikan
sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Direktur PTPN IV periode 2021 s.d.
2023 yang lalai dalam menyelesaikan outstanding payment contract sebanyak
1.607.220kg.
2) Memerintahkan Direktur Pemasaran PTPN IV untuk berkoordinasi dengan :
a) Direktur PT KPBN dan Kepala Divisi Pemasaran Aneka Tanaman PTPN II
(Persero) untuk :
(1) menghubungi pembeli teh yang berstatus outstanding payment contract
agar memastikan mereka segera mengeksekusi pembelian atau melakukan
pengenaan sanksi sesuai ketentuan perusahaan.
(2) melakukan rekonsiliasi rampung atas realisasi kontrak penjualan teh PTPN
IV tahun 2021 s.d. 2023 dengan memperhitungkan :
(a) overdue interest kepada pembeli atas keterlambatan pembayaran
kontrak penjualan teh minimal sebesar Rp4.591.907.619,94.
(b) biaya sewa gudang yang ditanggung Pembeli Teh atas keterlambatan
pengambilan teh oleh pembeli minimal sebesar Rp40. 169.403,85.
b) Kepala Divisi Pemasaran Aneka Tanaman PTPN II (Persero) untuk
menagihkan denda keterlambatan (overdue interest) atas pembayaran teh dari pembeli dari tanggal 1 Januari 2021 s.d. 26 April 2022 (tanggal sebelum
adanya perubahan Peraturan Direksi) dan biaya sewa gudang sesuai hasil
rekonsiliasi.
3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Pejabat PTPN IV
Periode Tahun 2021 s.d. 2023 :
a) Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan yang tidak cermat dalam memantau
pembayaran kontrak penjualan penjualan teh PTPN IV dengan PT KPBN dan PTPN III (Persero):
b) Kepala Subbagian Logistik Pemasaran yang lalai melakukan koordinasi
pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan rampung realisasi kontrak penjualan
Teh PTPN IV dan pemantauan pembayaran dan penyerahan kontrak
penjualan teh PTPN IV. (Tim)
















