MEDAN (Portibi DNP) : Group WhatsApp (WA) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Langkat saat ini jadi perbincangan publik. Pasalnya, ada pesan chat berisi foto Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Sumut H.Syah Afandin SH dan foto Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Sumut Fitra Suriadi S, SH.MH, di Group WA PGRI Kabupaten Langkat.
Muncul pertanyaan, mengapa bisa foto Ketua DPW PAN Sumut dan foto Caleg DPRD Sumut itu berada di Group WA PGRI Kabupaten Langkat, dan apakah para guru ikut berpolitik?
Entahlah!! Tapi yang jelas, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, terkait mengapa foto tersebut bisa berada di Group WA PGRI Kabupaten Langkat.
Untuk diketahui, ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Terdapat beberapa larangan bagi ASN dalam pilkada seperti dukungan langsung kepada calon kepala daerah berupa memasang spanduk promosi, stiker atau atribut lainnya di rumah atau kendaraan; mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media social; menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol; menghadiri deklarasi dana tau pertemuan bakal calon, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol. (BP)
















