Foto: Ilustrasi / Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya,
pihak BPK menemukan adanya dugaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) belum seluruhnya didukung dengan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM)/SK Pembebanan/SK Pencatatan.
Permasalahan tersebut tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR harus
didukung dengan bukti SKTJM, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas
TP/TGR dilakukan dengan cara damai.
SKTJM merupakan surat keterangan
tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggungjawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dari 125 SKTJM/SK Pembebanan/SK Pencatatan sebesar Rp17.143.855.424,75, yang dapat
ditelusuri hanya 85 SKTJM/SK Pembebanan/SK Pencatatan yaitu sebesar Rp11.700.837.981,36.
Sedangkan atas 40 kasus kerugian daerah sebesar Rp5.443.017.443,39 diduga tidak didukung dengan SKTJM/SK Pembebanan/SK Pencatatan.
Masih menurut BPK, berdasarkan keterangan dari auditor pada Inspektorat selaku Anggota Sekretariat Majelis Pertimbangan (MP) TP/TGR dan Anggota Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), diketahui bahwa penatausahaan SKTJM/SK Pembebanan/SK Pencatatan dilakukan oleh BPKPAD sebagai salah
satu Anggota MP TP/TGR dan
Anggota TPKD dan terdapat pergantian personil pada BPKPAD yang melakukan penatausahaan tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran.
Selain itu, Sekretariat MP TP/TGR dan TPKD belum pernah melakukan inventarisasi atas 40 kasus kerugian daerah yang tidak didukung SKTJM/SK Pembebanan/SK Pencatatan. (Tim)





















