MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Abdullah Roni himbauan sebaiknya masyarakat dilibatkan dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah
“Tidak hanya sekadar membayar retribusi dan mengandalkan petugas kebersihan saja tetapi juga terlibat dalam proses pemilahan, pemanfaatan dan pendauran ulang sampah,”kata Abdullah Roni menyikapi diajukannya revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Sabtu (18/5/2024).
Dikatakan Abdullah Roni, masyarakat dapat membawa sampahnya masing-masing yang berasal dari sampah rumah tangga untuk dibawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS)
kecamatan dan berpartisipasi langsung dalam pengelolaan sampah dengan fasilitas Reuse Reduce Recycle (3R)
Sehingga proses pengurangan sampah akan lebih maksimal sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
atau minimal kelurahan sudah mempunyai bank sampah untuk membuat sampah menjadi sumber daya.
Sedangkan untuk badan usaha atau pengelola kawasan mandiri harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri agar sampah yang dibuang ke TPA volume timbunan sampahnya berkurang.
Bukan hanya sekadar melakukan penggunaaan jasa angkutan pengangkut sampah sendiri untuk dibuang ke TPA melainkan sebelum dibuang ke TPA ada proses pemilahan, pemanfaatan dan pendauran ulang sampah yang dilakukan secara mandiri.
Dikatakan Abdullah Roni, berdasarkan hasil pendataan, setiap warga Kota Medan menghasilkan 0,7 Kg sampah per hari. jika di kendalikan dengan jumlah penduduk Kota Medan saat ini maka sampah yang di hasilkan setiap warganya lebih kurang 2000 Ton.
Menurutnya permasalahan sampah dapat disebabkan beberapa hal yaitu pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi yang pesat menyebabkan timbul sampah semakin tinggi.
Sistem pengelolaan TPA yang kurang tepat dan tidak ramah lingkungan, serata pendekatan reduse, reuse, recycle (3R) belum berjalan dengan baik.
Sedangkan pelimpahan sebagian pengelolaan persampahan yang sebelumnya ditangani dinas kebersihan dan pertamanan Kota Medan, yang saat ini diserahkan kepada camat dengan diterbitkannya peraturan wali kota medan No.18 tahun 2021, pihaknya mendukung langkah tersebut karena karena camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah diharapkan bisa lebih efektif dan maksimal.
Demikian juga dengan penerapan teknologi alfimer (advanced land fill mining with material & energy recovery) TPA Terjun oleh Pemko Medan dengan teknologi tersebut, timbunan sampah yang ada di tpa dapat diolah menjadi pupuk organik, cairan sejenis disinfektan, pupuk cair, rdf (refused drived fuel) atau bahan bakar untuk industri dan srf (refused drived fuel).
Langkah Pemko Medan ini sangat baik dengan mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi ke sanitary landfill. Untuk itu dia meminta kepada dinas lingkungan hidup, 25% dari 2.0000 ton sampah itu harus dapat dimanfaat atau direduksi oleh masyarakat.
Dengan kolaborasi Pemko Medan bersama BNI wilayah 01 serta PT Indonesia bebas sampah yang telah melakukan launching gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah, diharapkan dapat membantu mengurangi sampah ke TPA.
Karena permasalahan utama didalam pengelolaan sampah di Kota Medan adalah masih rendahnya akses terhadap layanan pengelolaan sampah itu sendiri
Kondisi disebabkan lima faktor, antara lain: masih belum memadai perangkat peraturan yang mendukung pengelolaan sampah; penanganan sampah belum optimal; minim pengelolaan layanan persampahan yang kredibel dan profesional; belum optimal sistem perencanaan pengelolaan sampah; terbatasnya pendanaan untuk mendukung keseluruhan aspek pengelolaan sampah.
Untuk itu Abdullah Roni berharap agar Pemko Medan memberikan edukasi dan sosialisasi secara kontinu, guna mendorong perubahan mindset di tengah masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan. P06