Abdul Latief : Revisi Perda No 6/2015 Diharapkan Bisa Sahuti Keresahan Masyarakat

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Abdul Latief Lubis berharap dilakukannya revisi Peraturan Daerah (Perda)Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan bisa menyahuti keresahan masyarakat, khususnya terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Hal ini dikatakan Abdul Latief Lubis menyahuti diajukannya Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Jumat (17/5/2024).

“Diharapkan dalam pembahasan revisi Perda pengelolaan sampah ini juga memperhatikan aspirasi masyarakat. Dimana kita ketahui baru-baru ini peningkatan tarif retribusi sampah meningkat 2 sampai 3 kali lipat sehingga banyak dikeluhkan masyarakat Kota Medan, ” ungkap Latif.

Dikatakan Abdul Latief, pihaknya sangat berharap adanya solusi terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut.

Untuk itulah, tambah anggota dewan yang duduk di Komisi I tersebut, perlu diusulkan Ranperda Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini.

Disampaikan Politisi Medan Utara ini, dalam beberapa kesempatan, fraksinya
telah berulang kali menyampaikan saran dan kritikan tentang penanggulangan persampahan di Kota Medan.

Karena persoalan sampah tidak bisa dianggap sederhana dan sepele sebab dibalik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan.

“Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan cerdas serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan, ” terangnya.

Sebagai kota jasa, kata Latief, di Kota Medan banyak berdiri perusahaan baik skala lokal, nasional maupun internasional. Pemerintah Kota (Pemko) Medan seharusnya mampu mengajak para pengusaha itu untuk berpartisipasi dalam membantu Kota Medan menangani persampahan dengan menyisihkan sebagian dana
Corporate Social Responsibility
(CSR)

“Kami minta agar perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, Perusahaan Umum Daerah (PUD)
Kota Medan dapat menyumbangkan sebagian dana CSR-nya untuk pengadaan tong sampah di rumah-rumah warga,” harapnya.

Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan-rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, dia menilai hal itu sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan wakil rakyat terhadap aturan yang ada.

“Kami menyarankan agar dalam Revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain. Sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif, ” pungkasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukungย 

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar