MANDAILING NATAL (Portibi DNP): Polres Mandailing Natal telah menetapkan ke lima orang pengguna ijazah Paket C yang diduga palsu dan pihak yayasan sebagai tersangka, namun anehnya ke lima orang pengguna ijazah diduga palsu dan pihak yayasan penerbit ijazah tidak dilakukan penahanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Pengurus Harian DPP LSM TUMPAS Tuppak Simamora,SE kepada wartawan, Sabtu (13/09/2025).
Tappak Simamora mengatakan bahwa pihak Polres Madina sudah menetapkan 5 orang yang dinyatakan tersangka namun belum dilakukan penahanan dengan alasan Aktor pembuat dokumen yang diduga palsu berinisial HF belum bersedia memenuhi panggilan polres Mandailing Natal dan pihak polres Mandailing natalpun sudah mengeluarkan surat perintah penjemputan kepada HF yang diduga telah melakukan perbuatan memalsukan dokumen berupa ijazah tersebut.
“Untuk itu kita sebagai pelapor mendesak Polres Mandailing Natal melakukan penahanan kepada ke lima tersangka yang sudah ditetapkan, kalau memang pihak penyidik tidak juga melakukan penahanan kami patut menduga ada kong kali kong antara penyidik dengan tersangka,” jelas tuppak.
Ditambahkan Tuppak, Perbuatan tersebut bisa di ancam pidana Pembuat dan pengguna ijazah palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan baru UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pidana.
“Perbuatan ke lima orang tersangka merusak citra Dunia Pendidikan di Mandailing Natal, dan di kwatirkan para tersangka itu bisa melarikan diri dan berpotensi bisa menghilangkan barang bukti jadi diharapkan kelima tersangka bisa ditahan,” Tuppak.
Bermodalkan laporan dari masyarakat terkait ikutnya lima calon Aparat desa yang sebelumnya kata masyarakat tidak pernah mengikuti sekolah menengah Atas (SMA) namun memiliki ijazah Sekolah Menengah Tingkat atas yang kemudian Justru mereka keluar menjadi pemenang kompetisi mendapatkan kursi aparat desa di desa Kampung Kapas II.
“Atas laporan masyarakat tersebut kepada Team Upaya Masyarakat Peduli Amanah Sejahtera (TUMPAS), melakukan konfirmasi Kebidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Kabupaten Mandailing Natal hasilnya data kelima orang berinisial PJ, WD, SD, dan MM tidak ada didalam data pokok pendidikan (DAPODIK),” akhiri Tuppak.MP
















