MEDAN ( Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (7/7/2025).
Rapat paripuna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPd.B ini diawali pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Dr. Dra. Lily MBA, MH.
Dalam pemandangan umum fraksinya, Lily menilai pentingnya pembahasan Ranperda perubahan ini dilakukan secara cermat dan menyeluruh, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menurunkan angka kesakitan, mencegah perokok pemula, serta menciptakan generasi muda Kota Medan yang sehat.
Salah satu usulan penting yang disampaikan adalah penambahan fasilitas olahraga sebagai kawasan tanpa rokok.
Menurut Lily, fasilitas olahraga sangat membutuhkan udara bersih demi mendukung kesehatan masyarakat yang sedang berolahraga.
Selain itu, Lily juga mempertanyakan sejauh mana Pemko Medan melakukan sosialisasi terkait aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang kini juga mengatur rokok elektrik seperti vape, ICOS/IQOS, dan produk sintetis lain sebagai bagian dari objek pengendalian kawasan tanpa rokok.
Sebab Lily menilai kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab penerapan Perda KTR di Medan belum berjalan maksimal.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Fauzi mengatakan dengan adanya perkembangan jenis rokok seperti rokok elektrik, maka diperlukan penyempurnaan Perda Kota Medan No 3 tahun 2014 tentang KTR.
Fauzi juga menyarankan agar perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini nantinya dapat disosialisasikan secara merata sehingga masyarakat dapat mengetahui lokasi mana saja yang masuk ke dalam KTR.
“Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara merata dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat dan edukasi di lingkungan sekitar,”kata Fauzi.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, menyoroti sejumlah hal terkait perubahan Perda KTR.
“Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi yang peduli akan kesehatan, sehingga diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya lingkungan sehat dan bersih dari pencemaran yang diakibatkan asap rokok,” kata dr Ade.
Terkait persoalan ini, Politisi Dapil 4 Kota Medan itu meminta Pemko Medan menyampaikan jumlah data perokok aktif di Kota Medan.
Fraksi NasDem DPRD Kota Medan disampaikan Afif Abdillah SE mendukung perubahan Perda KTR. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan dan menurunkan angka terpapar asap rokok.
Menurut Afif, data Wakil Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa di Indonesia meningkat dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta pada tahun 2021. Selain itu, peningkatan perokok elektronik hingga 10 kali lipat dari 0,3% (2011) menjadi 3% (2021).
Untuk itu dia berharap perubahan Perda ini dapat memberikan ruang hidup yang lebih sehat bagi masyarakat Kota Medan.
Afif juga berharap perubahan Perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan.
Sementara Juru Bicara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung menilai, ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat dalam Ranperda ini.
Salah satunya adalah terkait sanksi bagi pelanggar. Fraksi PSI menilai denda administratif sebesar Rp 20.000 bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera.
Oleh sebab itu, PSI mengusulkan agar nominal denda dinaikkan menjadi Rp 200.000 disertai sanksi kerja sosial. Selain itu, denda bagi pengelola atau penanggung jawab kawasan yang lalai menjalankan aturan juga dinilai terlalu rendah. Dari semula Rp 200.000, PSI mengusulkan dinaikkan menjadi Rp 1.000.000.
Henry Jhon Hutagalung juga menegaskan kebijakan KTR bukan untuk mendiskriminasi perokok, melainkan melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari bahaya asap rokok orang lain. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu perokok agar berhenti merokok.
Rapat paripurna ini juga dihadiri para Wakil Kketua DPRD Medan, pimpinan fraksi, pimpinan komisi serta anggota dewan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta para pimpinan perangkat daerah Pemko Medan dan Camat sekota Medan.P06
















