Pelalawan(Portibi DNP): Jika sebuah perusahaan menggunakan tenaga kerja tetapi tidak melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, maka perusahaan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting terkait konsekuensi dan kewajiban perusahaan:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 4 dan Pasal 5 menyebutkan pentingnya perlindungan tenaga kerja dan peran pemerintah dalam mengawasi hubungan kerja.
Pasal 66 juga mengatur tentang tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan kewajiban pelaporan.
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Permenaker No. 11 Tahun 2005, misalnya, tentang tata cara pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan
3. UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Setiap perusahaan wajib melaporkan kegiatan ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang secara berkala (setahun sekali atau bila ada perubahan signifikan).
Baca juga: Letjen TNI Richard Tampubolon: Kawasan TNTN Paru -Paru Dunia Langkah Tegas Selamatkan Aset Negara
Apa yang Harus Dilaporkan Perusahaan?
Jumlah dan identitas tenaga kerja.
Struktur dan skala upah.
Waktu kerja dan sistem kerja.
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Risiko Jika Tidak Melaporkan
1. Sanksi Administratif
Teguran tertulis.
Pembatasan kegiatan usaha.
Penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional.
Pembekuan izin usaha.
2. Sanksi Pidana (UU 7/1981
Bisa dikenakan kepada pimpinan perusahaan secara langsung
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Mengetahui Pelanggaran Ini?
Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat (Disnaker), baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan online (jika tersedia).
Jika Anda seorang pekerja di perusahaan tersebut, Anda bisa meminta perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, atau mengadukan secara anonim.
Seperti Kebun Meranti Mas memakai tenaga kerja yng diduga tidak pernah melaporkan struktur tenaga kerja mereka ke Disnaker. Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak terdaftar dan tidak terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi lainnya, ini bisa berdampak serius pada perlindungan hukum bagi pekerja dan reputasi serta legalitas perusahaan.TIM



















