MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dan lintas instansi Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali akan melakukan kunjungan penimbunan anak sungai/paluh di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Pasalnya, ada perusahaan yang diduga merusak lingkungan dengan melakukan penimbunan anak sungai/ paluh, sehingga dikeluhkan masyarakat setempat.
Rencana tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan di ruang rapat badan musyawarah (Banmus) lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan,Senin (16/6/2025)
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra didampingj Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pajlevi Lubis, Ketua Kimisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama para anggota Komisi lainnya disepakati rencana kunjungan 7 Juli mendatang.
Terungkap dalam rapat, jika sebelumnya Komis IV DPRD Medan bersama pimpinan DPRD Medan telah dua kali gagal mengunjungi lahan perusahaan.
Dimana saat pihak dewan bersama pihak OPD Pemko Medan melakukan kunjungan pintu pagar selalu ditutup kunci pakai gembok.
“Dua kali dewan berkunjung selalu gagal karena pintu digembok. Pada hal sebelumnya sudah disurati. Pihak perusahaan tidak berkenan membuka pintu apalagi menerima kunjungan,” terang Hadi.
Untuk itu kata Hadi akan dijadwalkan kunjungan berikutnya yang direncanakan pada 7 Juli 2025. Bersama lintas Komisi di DPRD Medan mengikutkan OPD Pemko Medan, BPN, Kejaksaaan dan Kepolisian akan bergabung meninjau lahan penimbunan sungai paluh.
“Ada apa di lahan dalam perusahaan dan seperti apa penimbunan lahan sehingga berdampak banjir di sekitarnya. Bahkan dewan pun tak boleh masuk, ada membuat apa disitu. Pemerintah tak boleh kalah dengan pihak pengembang. Jangan ada negara dalam negara,” tandas Hadi Suhendra.
Begitu juga dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah SH MH menuding pihak perusahaan arogan dan tidak menghargai pemerintah dan DPRD.
“Dirapat ini kita telah sepakati untuk kunjungan bersama. Pihak Kepolisian kiranya dapat memfasilitasi memperlancar kunjungan kita nanti,” kata El Barino yang saat itu diamini pihak Polres Belawan.
RDP ini didasari adanya pengaduan masyarakat atas nama Siti Aisyah terkait dugaan pemakaian, pengrusakan lahan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik tanah di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Pengaduan ini terkait adanya aktivitas penimbunan dan perusakan lahan bakau, dimana diketahui hutan bakau berfungsi sebagai serapan banjir rob dan gelombang pasang air laut, serta adanya dugaan penimbunan tanan yang melewati Daerah Alisan Sungai (DAS) paluh sungai.
Diketahui, dalam kunjungan lapangan sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan bersama dengan OPD terkait tidak dapat memasuki lahan tersebut.
Oleh sebab itu, Komisi I dan IV mengimbau Polres Pelabuhan Belawan untuk memfasilitasi DPRD Kota Medan dalam kunjungan lapangan berikutnya.
Menyikapi permasalahan ini, Komisi 1 dan IV DPRD Kota Medan sepakat untuk membentuk tim dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi bersama dengan OPD terkait guna menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kota Medan juga membahas bangunan tanpa PBG dan bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen PBG-nya. Hal ini tentunya sudah melanggar aturan dan akan berdampak pada PAD Kota Medan.
Komisi IV DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan dan pelaku usaha untuk segera mengurus atau memperbarui dokumen PBG serta melengkapi izin AMDAL.
Kepada Pemko Medan melalui OPD terkait untuk dapat mempermudah atau tidak mempersulit pengurusan dan pembaruan dokumen PBG dan AMDAL agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.
Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Polres Pelabuhan Belawan, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Camat dan Lurah lokasi setempat, serta pemilik bangunan dan usaha.P06



















